Kominfo Basmi Pornografi dengan Sensor Internet Seharga Rp 200 miliar
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana memblokir seluruh konten negatif internet, terutama yang berisi pornografi. Salah satu caranya adalah dengan membeli mesin sensor internet yang lelangnya dimenangkan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia/INTI (Persero).
“Pertama, kami akan fokus untuk memblokir konten pornografi,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Teknologi dan Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/10).
Ia mencatat, ada hampir 30 juta situs pornografi yang beredar di internet. Sedangkan situs yang bisa diblokir hanya mencapai sekitar 700 ribu. Sehingga, dia merasa perlu dilakukan aksi nyata pemerintah untuk menghapus pornografi.
Mesin Sensor Internet bakal membantu metode manual yang selama ini dilakukan oleh tim penelusur internet. Pasalnya, mesin akan dilengkapi dengan sistem algoritma yang dijalankan oleh Articifial Inteligence (AI) untuk mendeteksi konten negatif.
Samuel menjelaskan, tim penelusur bakal melakukan pencarian aktif konten negatif baik secara manual maupun digital. Setelah itu, temuan akan divalidasi oleh tim analisa. Jika terbukti, situs yang menyebar konten akan diblokir total.
Semuel mengungkapkan, tim analisa bakal memberikan tanda untuk konten negatif kepada algoritma supaya pemblokiran akan dilakukan secara otomatis. Sehingga tim penelusur hanya perlu mencari data dan mekanisme penyebaran yang berbeda. “Fungsi manual akan digantikan jadi fungsi otomatis,” ujarnya.
Berbeda dengan metode yang dijalankan sebelum ada mesin sensor internet, pemerintah lewat jasa penyaringan konten hanya melakukan pemblokiran melalui laporan masyarakat. Nantinya, selain penyediaan barang, pemerintah juga akan melakukan penyediaan jasa.
Menurut Semuel, anggaran yang dikeluarkan oleh Kominfo sekitar Rp 200 miliar untuk mesin sensor internet. Sedangkan dana Rp 74 miliar disiapkan sebagai pengadaan jasa, termasuk sumber daya untuk tim analisa, tim penelusuran, dan penyedia jaringan. Rencananya, sistem penelusuran yang akan diproses mesin sensor internet bakal berjalan pada awal 2018.
Selain situs internet, media sosial juga bakal dipantau oleh pemerintah dengan dasar hukum pemblokiran adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Setelah konten pornografi bisa diantisipasi.
Samuel berharap kerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menghapus konten yang memuat pornografi, terorisme, separatisme, kekerasan terhadap anak, dan hoax. “Kami menyediakan sistem, misalnya kalau ada hoax tentang kabar yang salah kami berharap kepolisian juga harus aktif,” kata Semuel.