Grab, Gojek, Uber Kompak Tolak Batasan Tarif Taksi Online
Tiga perusahaan penyedia jasa taksi online, Grab, Gojek dan Uber sama-sama menolak batasan tarif yang akan berlaku mulai 1 April 2017 mendatang. Mereka meminta pemerintah menunda berlakunya revisi Peraturan Menteri Perhubungan nomor 32 tahun 2016.
Dalam surat terbuka yang ditujukan pada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi itu, ketiga penyedia layanan tersebut mengaku menyambut baik rencana pemerintah untuk menjamin keamanan penumpang. Namun, mereka keberatan atas tiga hal.
Di antaranya adalah soal mekanisme penetapan tarif antara layanan berbasis aplikasi. Batasan ini dianggap bisa menurunkan pendapatan mitra pengemudi dan merugikan konsumen mereka.
(Baca juga: Grab Minta Pemerintah Tunda Pembatasan Tarif Taksi Online)
“Usaha pemerintah untuk mengintervensi mekanisme penetapan harga akan menyebabkan konsumen membayar lebih dari yang mereka butuhkan,” demikian dikutip dari pernyataan yang dirilis pada Jumat (17/3) tersebut.
Selain itu, kewajiban mendaftarkan kendaraan atas nama badan hukum / koperasi juga ditolak oleh ketiga penyedia transportasi berbasis aplikasi. Pengalihan kepemilikan kendaraan dinilai bisa menghilangkan kebebasan mitra pengemudi memberi jasa kepada penumpang.
Lebih jauh, ketiga perusahaan juga menolak rencana penetapan kuota kendaraan dianggap bisa menghambat ekonomi kerakyatan berbasis teknologi. Pembatasan tersebut akan berdampak pada terbatasnya akses masyarakat untuk menikmati layanan transportasi.
“Kami percaya jumlah kendaraan, baik yang memanfaatkan aplikasi maupun konvensional akan ditentukan oleh permintaan dan kebutuhan konsumen.”
(Baca juga: Kemenhub Izinkan Mobil LCGC Jadi Taksi Online)
Ketiga poin dalam revisi Peranturan Menteri Perhubungan nomor 32 tahun 2016 tersebut dianggap tidak ada kaitannya dengan aspek keselamatan penumpang. Karena itu, mereka meminta pemerintah kembali membuka pintu dialog untuk mengkajinya.
Sementara, aturan soal kewajiban uji berkala kendaraan bermotor (KIR) yang sempat ditolak kini tak dipermasalahkan lagi. Meski, mereka meminta antrean khusus untuk mempercepat proses pengurusan uji KIR dan fasilitas dengan bekerjasama dengan Agen Pemegang Merek (APM) dan pihak swasta.
Untuk memastikan proses transisi perubahan aturan, ketiganya meminta perpanjangan masa tenggang sembilan bulan sejak revisi diberlakukan awal 1 April 2017 nanti.
Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata telah memastikan kebenaran surat tersebut. “Kami berharap pemerintah dapat meninjau ulang aturan tersebut,” ujarnya.
(Baca juga: Menhub Akan Berlakukan Tarif Batas Atas dan Bawah Taksi Online)