Kominfo Wajibkan Startup Rekrut Pekerja dengan Keahlian Ini
Startup di Indonesia masif melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK tahun ini. Namun Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate meminta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk perusahaan rintisan untuk merekrut pegawai dengan keahlian tertentu.
Keahlian yang dimaksud yakni keamanan siber. Mereka akan mengisi bagian Data Protection Officer (DTO).
Hal itu tertuang dalam Undang-undang Pelindungan Data Pribadi. "Mulai sekarang tolong disiapkan dengan baik," kata Johnny dalan Closing Ceremony Indonesia Fintech Summit dan Bulan Fintech Nasional 2022 di Yogyakarta, Senin (12/12).
Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) mengungkapkan bahwa pekerjaan perlindungan data paling dicari usai UU Pelindungan Data Pribadi terbit. UU PDP disahkan oleh DPR pada September (20/9) dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) Oktober (17/10).
“Lahirnya UU PDP bersamaan dengan lahirnya lapangan pekerjaan baru, dalam hal ini data protection officer,” kata Wakil Ketua Umum (WKU) Bidang Komunikasi dan Informatika Kadin Indonesia Firlie Ganinduto dalam keterangan pers, pada Oktober (14/10).
UU Pelindungan Data Pribadi memang mewajibkan perusahaan serta kementerian dan lembaga (K/L) yang mengelola data masyarakat, untuk membentuk tim khusus perlindungan data.
Dalam UU Pelindungan Data Pribadi, ada dua pihak yang mengelola data di perusahaan atau K/L yakni pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi.
Pengendali data pribadi adalah setiap orang, badan publik atau organisasi internasional yang melakukan kendali pemrosesan. Sedangkan prosesor data pribadi adalah pihak yang melakukan pemrosesan atas nama pengendali data pribadi.
“UU PDP juga dapat memunculkan kesadaran bagi perusahaan untuk memperkuat keamanan, terutama bagian cyber security,” tambah Firlie.
Berdasarkan riset Kelly dan Parsol Indonesia berjudul Salary Guide 2020/2021, gaji per bulan di bidang perlindungan data sebagai berikut:
- Chief Information Officer di bank: Rp 150 juta - Rp 175 juta
- Chief Information Security Officer di bank: Rp 91,5 juta - Rp 154,5 juta
- Chief Information Security Officer di asuransi: Rp 55 juta - Rp 90 juta
- Chief Information Security Officer di e-commerce: Rp 71,4 juta - Rp 90 juta
- Chief Information Security Officer di industri telekomunikasi : Rp 50 juta - Rp 80 juta
Seiring dengan terbitnya UU PDP, Kadin Indonesia berkomitmen untuk menyosialisasikan regulasi ini kepada para pelaku usaha.
“Kerja sama ini bertujuan meningkatkan kapasitas, kualitas, serta kecakapan sumber daya masyarakat dan pelaku usaha sehingga bijak dalam memberikan data pribadi dalam internet,” kata Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan.