UMP Maksimal Naik 10%, Bagaimana Gaji Pegawai Startup saat Marak PHK?

Desy Setyowati
28 November 2022, 15:25
ump, upah minimum, startup, gaji pegawai startup, phk
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.
Karyawan melihat telepon selulernya dengan latar belakang gedung bertingkat di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (5/2/2021).

Upah Minimum Provinsi (UMP) ditetapkan maksimal naik 10% tahun depan. DKI Jakarta pun memutuskan kenaikan 5,6%. Bagaimana dengan gaji pegawai startup di tengah maraknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)?

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah menyebutkan, Kamar Dagang dan Industri DKI Jakarta mengusulkan kenaikan UMP 5,11%. Sedangkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) ibu kota usul menggunakan formula dalam Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021.

Pemprov pun meminta tanggapan pakar, akademisi hingga Badan Pusat Statistik (BPS). Dari pembahasan bersama, UMP Jakarta ditetapkan naik menjadi Rp 4,9 juta.

"Survei, ketemu angka 5,6% atau alfa 0,2," kata Andri di Balai Kota, Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (28/11).

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022, kenaikan UMP maksimal 10%. Para gubernur pun wajib menetapkan UMP tahun depan pada hari ini (28/11).

Gaji Pegawai Startup dan Perusahaan Teknologi Anjlok

Kenaikan gaji pegawai startup dan perusahaan teknologi di India turun dari 100% menjadi hanya 30% di tengah badai PHK.

Direktur Senior ABC Consultants mengatakan, perusahaan teknologi menawarkan kenaikan gaji dua kali lipat atau 100% kepada talenta digital tahun lalu. Saat itu, pekerja di sektor ini masif mengundurkan diri untuk mendapatkan upah lebih tinggi.

Namun kini, perusahaan teknologi masif melakukan PHK. “Kenaikan gaji turun menjadi hanya 25% - 35%,” kata Gupta dikutip dari Economic Times, pekan lalu (23/11).

Perusahaan penyedia layanan rekrutmen CIEL HR Services melaporkan, startup dan perusahaan teknologi melakukan penghematan besar-besaran. Selain itu, ancaman resesi ekonomi global membuat mereka menahan diri merekrut talenta digital.

“Kenaikan gaji rata-rata untuk pekerjaan baru turun dari 54% pada Juli dan Agustus menjadi 45% pada September dan 37% Oktober,” demikian isi laporan CIEL HR Services.

Kenaikan gaji pegawai startup dan perusahaan teknologi di India diprediksi turun lagi menjadi 35% dalam beberapa bulan ke depan.

Hal senada terjadi di Amerika Serikat. Perusahaan teknologi di negara ini melakukan PHK terhadap 6.473 pegawai hanya selama minggu pertama November.

Halaman:
Reporter: Antara, Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...