BPOM Dikabarkan Minta Halodoc Hapus Link Obat Keras
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia dikabarkan mengirimkan rekomendasi kepada startup kesehatan Halodoc untuk menghapus daftar obat-obatan keras, termasuk yang mengandung pseudoephedrine.
Pseudoephedrine termasuk golongan prekursor bahan baku yang dilarang dijual bebas oleh Pemerintah.
Berdasarkan laman BPOM, prekursor ialah bahan kimia yang biasanya digunakan untuk memproduksi Narkotika dan Psikotropika (napza) atau obat-obatan terlarang.
Namun Pseudoephedrine HCL masih terdaftar di BPOM.
Katadata.co.id mencatat, ada peringatan berbunyi "item ini hanya tersedia dengan resep digital dari konsultasi dokter berdasarkan gejalamu".
Untuk membeli, pengguna juga harus berkonsultasi dengan dokter terlebih dulu di Halodoc.
Namun Tech In Asia menyebutkan setidaknya 11 obat yang dilarang termasuk antipsikotik, prekursor farmasi, dan obat untuk disfungsi ereksi di Halodoc per Desember 2022. Namun mereka tidak memerinci daftarnya.
Katadata.co.id juga Chief Marketing Officer (CMO) Halodoc Felicia Kawilarang, dan humas eksternal Halodoc. Namun belum ada tanggapan.
Sedangkan Tech In Asia melaporkan, BPOM mengatakan telah menyampaikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mencabut tautan atau link produk obat-obatan terlarang di Halodoc.
“Jika Halodoc tetap melakukan transaksi obat-obatan yang dilarang diperjualbelikan secara online, seperti obat yang mengandung prekursor farmasi dan obat disfungsi ereksi, maka akan mendapat sanksi administratif,” kata juru bicara, dikutip dari Tech in Asia, akhir pekan lalu (9/2).
Itu sesuai Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2020. BPOM dapat merekomendasikan sanksi seperti pencabutan izin penyelenggara sistem farmasi elektronik (PSEF) Halodoc dan izin fasilitas pelayanan kefarmasian.
BPOM juga bisa mengusulkan penarikan obat terlarang atau pelarangan peredaran obat Halodoc untuk jangka waktu tertentu.
Katadata.co.id juga telah mengonfirmasi hal itu kepada Kepala BPOM Penny K. Lukito.
(Revisi: Ada perubahan pada Judul, Keterangan, dan paragraf 3 pada Pukul 16.40 WIB)