Amerika Tuduh TikTok Kumpulkan Data Pengguna, Khawatir Ancaman Keamanan

Lenny Septiani
29 Juli 2024, 14:57
TikTok
unsplash.com
TikTok
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

The Department of Justice Amerika Serikat (DOJ) menuding TikTok mengumpulkan informasi pengguna tentang topik sensitif. AS menilai kegiatan tersebut menjadi ancaman keamanan nasional.

Alasan itu yang mendorong pemberlakuan undang-undang yang melarang TikTok di AS jika perusahaan induknya yang berbasis di China, ByteDance Ltd., tidak melepaskan kepemilikannya.

Menurut dokumen pengadilan yang diajukan pada Jumat malam (26/7), DOJ mengatakan pemerintah Cina dapat memaksa TikTok memberikan informasi pengguna. Sehingga dapat menyensor atau mempengaruhi konten yang dilihat oleh orang Amerika.

"TikTok mengumpulkan sejumlah besar data sensitif dari 170 juta penggunanya," tulis DOJ dikutip dari Bloomberg, Senin (29/7). "Pengumpulan tersebut mencakup data tentang lokasi tepat pengguna, kebiasaan menonton, dan pesan pribadi."

Dokumen DOJ yang diajukan di Distrik Columbia itu sebagai respon terhadap tuntutan hukum yang diajukan oleh TikTok dan para konten creator. Tuntutan itu setelah Presiden Joe Biden menandatangani undang-undang yang akan melarang aplikasi tersebut jika ByteDance tidak menjualnya pada 19 Januari 2025.

Setelah AS mengesahkan undang-undang tersebut, TikTok melawan dengan mengerahkan pengacara, pelobi, dan konten kreator. Mereka berargumen bahwa larangan tersebut melanggar kebebasan berbicara dan akan membahayakan pekerjaan di Amerika.

TikTok yang memiliki lebih dari 170 juta pengguna bulanan di AS, menyatakan bahwa mereka tetap pada pendiriannya.

“Larangan TikTok akan membungkam suara 170 juta orang Amerika, melanggar Amandemen Pertama,” kata perusahaan dalam sebuah pernyataan di X menanggapi pengajuan DOJ. “Seperti yang telah kami katakan sebelumnya, pemerintah (AS) tidak pernah memberikan bukti klaimnya, termasuk ketika kongres mengesahkan undang-undang yang tidak konstitusional ini.

Perusahaan juga menegaskan pejabat Cina tidak dapat mengakses data pengguna AS dan membela praktik pengumpulan datanya.

Pemerintah AS mengatakan tujuan dari undang-undang tersebut adalah untuk melindungi warga Amerika, bukan membungkam mereka.

Dalam dokumen singkatnya, DOJ mengatakan bahwa pengumpulan data dan manipulasi algoritma oleh kekuatan asing tidak dilindungi di bawah perlindungan kebebasan berbicara untuk audiens global.

Dokumen itu juga menolak argumen dari TikTok, yang menyatakan bahwa argumen TikTok tidak akan dapat mengatasi kekhawatiran keamanan nasional yang diangkat.

TikTok telah mencoba meredakan kekhawatiran dengan bekerja sama dengan Oracle Corp. untuk melindungi informasi pengguna. Namun hal itu tidak mempengaruhi anggota parlemen.

Menurut Ketua Komite Intelijen Senat Mark Warner, seorang Demokrat Virginia yang mendukung divestasi, Algoritma, kode sumber, dan dukungan back-end TikTok berada di Cina.

Reporter: Lenny Septiani
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...