Nilai Ekonomi Digital Indonesia Diperkirakan Rp 1.424 Triliun Tahun Ini
Nilai ekonomi digital Indonesia diperkirakan US$ 90 miliar atau Rp 1.424 triliun (kurs Rp 15.818 per US$) tahun ini, menurut laporan Google, Temasek, dan Bain bertajuk ‘e-Conomy SEA 2024’.
Angka tersebut naik 13% secara tahunan atau year on year (yoy) dibandingkan tahun lalu US$ 80 miliar.
Sektor dengan peningkatan paling tinggi yakni pariwisata atau online travel. Rinciannya sebagai berikut:
- E-commerce: naik 11% menjadi US$ 65 miliar atau Rp 975 triliun
- Online trave: naik 24% menjadi US$ 9 miliar
- Transportasi dan makanan: naik 13% menjadi US$ 9 miliar
- Media: naik 12% menjadi US$ 8 miliar
- Fintech, yang terdiri dari:
- Pembayaran online: naik 19% menjadi US$ 404 miliar
- Pinjaman online: naik 27% menjadi US$ 9 miliar
- Aset kelolaan alias AUM investasi online: naik 32% menjadi US$ 5 miliar
- Asuransi online: naik 18% menjadi US$ 200 juta
Google, Temasek, dan Bain menyoroti persaingan e-commerce yang semakin ketat dengan bergabungnya TikTok Shop dan Tokopedia.
“Langkah ini meningkatkan persaingan pasar, serta membuat platform lain meninjau ulang dan memperkuat strategi pertumbuhan bisnis guna mempertahankan pangsa pasar,” kata Google, Temasek, dan Bain dalam laporan.
Mereka juga menyoroti peraturan baru regulator memperketat peraturan untuk mengurangi risiko pemberian kredit yang eksesif. Otoritas Jasa Keuangan atau OJK membatasi suku bunga pinjaman online atau pinjol lewat Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023:
Rincian bunga pinjol sebagai berikut:
Produktif :
- 0,1% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian. Berlaku selama 2024 – 2026
- 0,067% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian. Berlaku mulai 2026.
Konsumtif atau pinjaman di bawah setahun:
- 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian. Berlaku selama 2024.
- 0,2% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian. Berlaku selama 2025.
- 0,1% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian. Berlaku mulai 2026.
Jumlah platform pinjaman online yang boleh diakses setiap debitur juga dibatasi.
“Langkah-langkah ini dilakukan untuk mencegah utang masyarakat berlebih. Namun di sisi lain, hal ini juga dapat menghambat perkembangan platform pinjaman online di Indonesia,” kata Google, Temasek, dan Bain.