Gojek Siap Berlakukan Potongan Komisi 8% Sesuai Perpres Prabowo

Rahayu Subekti
19 Mei 2026, 18:25
GOTO, Gojek, komisi ojol
Katadata/Fauza Syahputra
PT GoTo Gojek Tokopedia (GOTO) menyatakan siap menjalankan aturan pemerintah terkait komisi yang diambil dari mitra pengemudi sebesar maksimal 8%.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

PT GoTo Gojek Tokopedia (GOTO) menyatakan siap menjalankan aturan pemerintah terkait komisi yang diambil dari mitra pengemudi sebesar maksimal 8%. Ketentuan ini terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada 1 Mei 2026.

“Gojek akan menjalankan arahan Bapak Presiden terkait Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Kami berkomitmen untuk menyesuaikan skema bagi hasil,” kata Direktur Utama atau CEO GOTO Hans Patuwo dalam konferensi pers di Kantor Gojek GoTo, Selasa (19/5).

Berdasarkan Perpres tersebut, pemerintah membatasi komisi yang diambil aplikator terhadap mitra pengemudi hanya 8%. Angka ini lebih kecil dari sebelumnya yaitu 20% sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan KP 1001 Tahun 2022.

“Sebesar 92% dari setiap perjalanan GoRide akan menjadi hak pengemudi,” ujarnya.

Menurut Hans, kebijakan itu merupakan perubahan yang cukup besar untuk perusahaan. Dia mengatakan, pendapatan GOTO dari layanan GoRide yang selama ini banyak dikenal dengan nama Gojek akan mengalami penurunan.

Namun, ia memastikan perusahaan akan mematuhi arahan dari pemerintah. “Dengan penuh keyakinan ini adalah hal yang benar dan sebagai investasi jangka panjang untuk masa depan yang lebih sehat dan lebih baik untuk semua pihak,” kata Hans.

Ia menambahkan, Gojek akan tetap hadir untuk puluhan juta pengguna layanannya. Ia menekankan hal itu sebagai kesadaran atas tanggung jawab sebagai platform transportasi daring yang digunakan oleh masyarakat setiap hari.

“Ini juga betapa pentingnya harga tarif untuk konsumen,” ujarnya.

Terlebih, Hans mengatakan pengguna terbanyak saat ini ada di layanan GoRide reguler. Untuk itu, ia memastikan dengan diberlakukannya Perpres tersebut maka tidak ada perubahan harga yang dibayar oleh konsumen untuk layanan GoRide reguler.

“Dengan begini, kami berharap jumlah pesanan dari konsumen akan tetap terjaga dan berkelanjutan dan pendapatan total bagi mitra pengemudi juga bisa lebih baik,” kata Hans.

Tunggu Detail Perpres Ojol

Sementara itu, Wakil Direktur Utama GOTO Catherine Hindra Sutjahyo mengatakan, kesiapan untuk menerapkan komisi 8% memang sesuai dengan arahan Prabowo. Hingga saat ini, pemerintah belum mempublikasikan dokumen Perpres Nomor 27 Tahun 2026.

“Saat ini kami bergerak atas betul yang pertama memang arahan dari kemarin pidato Bapak Presiden Prabowo Subianto waktu di May Day,” kata Catherine.

Catherine menyatakan GOTO juga selalu membuka diskusi secara terbuka dengan pihak-pihak pemerintah terkait. Menurutnya, hingga saat ini detail dari Perpres tersebut masih belum diberikan.

“Memang kalau untuk pakemnya tertulis perkata-perkata untuk Perpres itu kan memang masih difinalisasikan. Makanya, hari ini implementasinya juga belum full final karena kita nanti biar sekalian saja pada saat semuanya sudah final kita akan berikan jauh lebih detail lagi,” ujarnya.

Perpres Ojol Diumumkan Saat May Day

Sebelumnya Prabowo mengumumkan aturan komisi aplikator tersebut dalam perayaan Hari Buruh di Monumen Nasional pada 1 Mei 2026. “Aturan ini mengatur pembagian pendapatan dari saat ini 80% untuk porsi pengemudi menjadi setidaknya 92% untuk porsi pengemudi,” kata Prabowo.

Selain mengatur potongan pendapatan, Prabowo menjelaskan Perpres No. 27 Tahun 2026 akan mewajibkan perusahaan aplikator memberikan beberapa jenis perlindungan pada mitra pengemudi, seperti jaminan kecelakaan kerja, asuransi kesehatan, dan BPJS Kesehatan.

Prabowo berargumen perusahaan aplikator harus berkontribusi dalam menyejahterakan mitra pengemudi daring. Ia menegaskan para mitra mempertaruhkan jiwa setiap hari saat bertugas.

Prabowo sebelumnya berencana menurunkan potongan yang dinikmati aplikator menjadi 10%. Namun, Prabowo mensinyalir porsi milik perusahaan aplikator harus di bawah 10% agar lebih adil. "Enak saja, mitra pengemudi yang berkeringat, perusahaan aplikator yang dapat duitSorry aje. Kalau kamu tidak mau ikut kita, tidak usah berusaha di Indonesia," katanya.

 

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...