Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang mengatur potongan aplikasi ojol maksimal 8% dan jaminan sosial wajib bagi mitra pengemudi.
Sejumlah ekonom memperkirakan diskon platform ojek online akan berkurang, jika komisi turun dari 20% saat ini menjadi 8%. Lalu, bagaimana dengan pendapatan pengemudi ojol?
Potensi merger antara PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) dan Grab kembali mencuat setelah pemerintah mulai masuk sebagai pemegang saham GOTO, meski porsi yang tak signifikan.
Aplikator seperti Gojek, Grab, dan inDrive masih mengkaji Perpres 27/2026 yang menurunkan komisi dari 20% menjadi 8% untuk meningkatkan pendapatan mitra driver ojol.
Grab dan Gojek akan menaikkan tarif taksi online imbas kenaikan harga bahan bakar minyak alias BBM. Keduanya mengenakan kenaikkan 90 sen atau Rp 11.880 untuk semua jarak perjalanan.
Krisis ojol atau kelangkaan pengemudi ojek online saat jam sibuk Ramadan membuat banyak warga kesulitan memperoleh layanan transportasi dan pengantaran. Begini respons driver, Gojek, Grab, dan Shopee.
Grab dan GoTo merilis laporan keuangan 2025 dengan kinerja positif. Grab untung Rp 3,36 triliun, sementara GoTo cetak laba operasional EBITDA yang disesuaikan Rp 2 triliun.
Gojek dan Maxim memberikan insentif atau bonus bagi mitra pengemudi taksi online dan ojol yang mau mengambil order, dengan syarat tertentu, pada periode libur Lebaran.
Gojek dan Grab buka suara mengenai keluhan sejumlah konsumen yang kesulitan mendapatkan pengemudi ojol yang mau mengambil order pengantaran orang, barang maupun makanan.
Pemerintah mewajibkan platform transportasi online menyalurkan Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri dengan nilai yang diklaim meningkat.
Pemerintah menetapkan besaran Bonus Hari Raya atau BHR untuk mitra pengemudi taksi online dan ojek online (ojol) yakni 25% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.