Grab Terapkan Komisi 8%, Janji Jaga Pendapatan Driver dan Tarif Terjangkau

Rahayu Subekti
24 Juni 2026, 12:32
Grab, komisi ojol, tarif ojol
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom.
Grab Indonesia memastikan akan menerapkan skema bagi hasil atau komisi 8% kepada mitra pengemudi layanan transportasi penumpang roda dua alias GrabBike mulai 1 Juli 2026.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Grab Indonesia memastikan akan menerapkan skema bagi hasil atau komisi 8% kepada mitra pengemudi layanan transportasi penumpang roda dua alias GrabBike mulai 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut disebut sebagai bentuk kepatuhan perusahaan terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto sekaligus upaya mendukung penguatan ekonomi kerakyatan di era digital.

CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi mengatakan implementasi kebijakan baru ini akan dilakukan dengan tetap menjaga keseimbangan di dalam ekosistem.

“Grab Indonesia berkomitmen untuk mengimplementasikan kebijakan ini dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara perlindungan bagi mitra pengemudi, keterjangkauan layanan bagi konsumen, serta keberlanjutan ekosistem transportasi ojek online di Indonesia," kata Neneng dalam pernyataan tertulis, dikutip Rabu (24/6).

Meski demikian, Grab mengakui penerapan komisi 8% bukan perkara mudah. Perusahaan menyebut akan melakukan sejumlah penyesuaian secara bertahap dan penuh pertimbangan agar perubahan skema bagi hasil tersebut tidak berdampak negatif terhadap pengguna maupun mitra pengemudi.

“Ini untuk memastikan layanan tetap terjangkau bagi masyarakat, keberlanjutan ekosistem, serta peluang pendapatan mitra pengemudi tetap terjaga,” ujarnya.

Neneng menyatakan komitmen untuk menjaga keseimbangan tersebut sejalan dengan perjalanan Grab yang selama lebih dari satu dekade telah menjadi bagian dari keseharian jutaan masyarakat Indonesia. Hal ini tercermin dari kontribusi Grab terhadap sekitar 50% industri ride-hailing dan pengantaran online.

“Dukungannya dalam menciptakan 4,6 juta peluang kerja melalui digitalisasi UMKM, serta program Grab untuk Indonesia senilai lebih dari Rp 100 miliar bagi mitra pengemudi,” katanya.

Ke depan, Neneng memastikan Grab akan senantiasa memperkuat komitmennya untuk Indonesia. Selain itu juga terus berkontribusi dalam membangun layanan transportasi online nasional yang inklusif, andal, serta bermanfaat bagi masyarakat luas.

Sistem Potongan Aplikator

Sebelumnya, Presiden Prabowo menandatangani Perpres Nomor 27 Tahun 2026 untuk memangkas potongan pendapatan yang diambil perusahaan aplikator dari pengemudi ojol dari maksimal 20% menjadi 8%.

“Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10%. Harus di bawah 10%,” kata Prabowo pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Monumen Nasional Jakarta, Jumat (1/5).

Selama ini, sistem potongan aplikator sebesar 20% hanya diterapkan untuk layanan pengantaran orang untuk ojol sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022. Sedangkan komisi untuk layanan pengantaran orang oleh mitra pengemudi taksi online diatur oleh masing-masing gubernur.

Presiden Prabowo belum memerinci apakah batasan komisi 8% itu termasuk untuk layanan pengantaran barang dan makanan atau tidak. Berdasarkan catatan Katadata.co.id, mitra pengemudi ojol dalam beberapa kali aksi unjuk rasa mengeluhkan potongan lebih dari 20% untuk kedua layanan barang dan makanan, lebih tinggi daripada potongan untuk pengantaran orang.

 

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...