Ojol memiliki kebebasan menentukan jam kerja dan order, namun pada kenyataannya mereka sangat bergantung pada platform digital untuk mendapatkan penghasilan, menurut pakar ekonomi.
Survei Segara Research ungkap 73,8% pengemudi ojol bergabung sebagai pekerja gig karena tidak mendapatkan akses ke pekerjaan formal. Ini menjadikan alternatif penghasilan utama.
Pemerintah masih membahas wacana penetapan status UMKM bagi pengemudi ojol yang menuai penolakan, menunggu hasil pembahasan di DPR bersama RUU terkait.
Ratusan driver ojol demo menolak status UMKM dalam Rancangan Perpres, mereka minta diakui sebagai pekerja platform. Bagaimana respons Grab, Gojek, dan Maxim?
Prabowo menyebut kebijakan turunkan komisi aplikator ojol dari 20% ke 8% sebagai bukti pemerintah berpihak pada rakyat, yang disebutnya tingkatkan pendapatan pengemudi.
Maxim Indonesia meluncurkan tiga layanan transportasi dan pengantaran baru sebagai bagian dari ekspansi ekosistem, menyatakan langkah ini bukan respons langsung terhadap kebijakan komisi 8%.
Kementerian Komdigi tengah merumuskan tarif kurir ojol untuk pengantaran barang dan makanan. Besaran tarif akan mempertimbangkan biaya bensin, perawatan kendaraan, algoritma hingga risiko pengiriman.
Pengemudi ojek online alias ojol berharap pemerintah dapat menyamakan besaran komisi layanan antar makanan dan barang dengan layanan transportasi penumpang.
Perpres Ojol akan diperluas cakupannya mencakup pengantaran barang dan makanan serta ditargetkan terbit akhir Agustus dengan lima poin pengaturan utama.
GoTo dan Grab sama-sama mencetak laba pada kuartal II. Namun, kebijakan komisi ojol maksimal 8% akan menguji seberapa kuat bisnis transportasi kedua raksasa teknologi ini.