Komisi yang diambil aplikator dikabarkan akan turun dari 20% menjadi 10% dalam draf Perpres Ojol. Namun pandangan pengemudi ojek online mengenai hal ini terbagi dua.
Bocoran Perpres ojol beredar. Dua di antaranya memuat besaran komisi yang diambil oleh aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, dan inDrive, serta kewajiban mereka untuk membayarkan asuransi.
Pemerintah dikabarkan sudah mengeluarkan rancangan peraturan terkait ojol. Salah satu isinya yakni mengurangi besaran komisi layanan pengantaran orang untuk ojek online dari 20% menjadi 10%.
Nilai transaksi ekonomi digital alias GMV diperkirakan US$ 99 miliar atau Rp 1.656 triliun tahun ini. Hal ini ditopang oleh e-commerce, khususnya video commerce hingga ojol.
Pemerintah mengatakan ada wacana penggabungan Grab dan GoTo Gojek Tokopedia. Bagaimana respons kelompok pengemudi taksi online dan ojol seperti URC Bergerak, SPAI, Garda terkait rencana ini?
Wacana merger Grab dan Gojek kembali muncul saat Presiden Prabowo Subianto akan menerbitkan Perpres terkait ojol. Apakah ini termasuk yang dibahas dalam kajian aturan?
residen Prabowo Subianto menyiapkan Perpres taksi dan ojek online. Namun Masyarakat Transportasi Indonesia atau MTI menyoroti tingginya angka kecelakaan kendaraan roda dua, seperti ojol.
PT GoTo Gojek Tokopedia, Grab Indonesia, dan Maxim buka suara soal wacana Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres Ojol, yang ditargetkan terbit akhir tahun ini.
Presiden Prabowo diperkirakan menerbitkan Peraturan Presiden alias Perpres tentang ojek online atau ojol pada akhir tahun. Bagaimana respons Koalisi Ojol Nasional (KON) dan SPAI?