Perpres Ojol Segera Terbit: Komdigi Atur Tarif Antar Makanan dan Barang

Rahayu Subekti
18 Agustus 2026, 16:46
Perpres ojol,
Katadata/Fauza Syahputra
Pengemudi ojek online (ojol) melintas di kawasan Palmerah, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah memperluas cakupan Peraturan Presiden tentang Ekosistem Transportasi Digital atau Perpres Ojol. Aturan yang semula berfokus pada layanan transportasi orang kini akan mencakup pengantaran barang dan makanan.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pemerintah dan parlemen telah mencapai tahap finalisasi pembahasan Perpres Ojol. Sejumlah kementerian terlibat dalam penyusunan aturan, mulai dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Perhubungan, Kementerian UMKM, Kementerian Ketenagakerjaan, hingga Kementerian Dalam Negeri.

"Yang diatur bukan cuma untuk urusan ojol angkutan orang saja, tetapi masuk angkutan barang dan makanan," kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR, Selasa (18/8).

Dalam pembagian kewenangan yang disepakati, tarif angkutan orang akan tetap menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan. Sementara itu, pengaturan tarif untuk layanan pengantaran barang dan makanan akan berada di bawah Kementerian Komdigi.

Selama ini pengantaran makanan dan barang yang dilakukan oleh pengemudi ojol dan taksi online disebut point to point. Hal ini berbeda dengan pengantaran barang yang membutuhkan pergudangan.

Kementerian Komunikasi dan Digital alias Komdigi, dulu bernama Kominfo, menerbitkan Peraturan Menteri atau Permen Kominfo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial. Aturan ini yang menjadi rujukan para aplikator.

Rincian aturannya sebagai berikut:

  • Pasal 3: Perhitungan dan penetapan tarif Komponen perhitungan tarif layanan pos komersial, terdiri atas:
  1. Biaya tetap
  2. Biaya tidak tetap

Kelompok biaya komponen perhitungan tarif, terdiri dari:

  1. Biaya operasi/produksi, termasuk biaya risiko
  2. Biaya pemasaran
  3. Biaya administrasi
  4. Biaya umum
  5. Biaya yang tidak bersinggungan langsung dengan proses produksi alias overhead cost
  • Pasal 4: Formula tarif layanan pos komersial ditetapkan dengan perhitungan berbasis biaya yang meliputi seluruh komponen biaya ditambah margin untuk penyelenggaraan suatu layanan pos komersial.
  • Pasal 5: Penyelenggara Pos menetapkan besaran tarif berdasarkan formula tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan merupakan tarif yang dipublikasikan. Besaran tarif yang dimaksud setelah dikurangi margin adalah merupakan harga pokok produksi Besaran tarif tidak boleh lebih rendah dari harga pokok produksi
  • Pasal 6: Penyelenggara wajib membuat laporan kepada direktur jenderal penyelenggara pos dan informatika Kominfo paling lama 30 hari kerja setelah perubahan tarif, dilengkapi dengan komponen biaya yang digunakan sebagai basis perhitungan.
  • Pasal 7: Dirjen pos dan informatika Kominfo mengevaluasi laporan paling lama 30 hari kerja sejak menerima. Penyesuaian penetapan tarif dilakukan oleh penyelenggara pos dalam selambat-lambatnya 90 hari kerja terhitung sejak diterimanya pemberitahuan.
  • Pasal 8: Penyelenggara pos yang tidak melaksanakan kewajiban dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga pencabutan izin.

Kemudian pada Mei 2025, Komdigi mengeluarkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Beleid ini mengatur tarif layanan pos komersial atau ongkos kirim. Metode perhitungannya didasarkan pada biaya, yang mencakup biaya produksi atau operasional ditambah margin.

Namun, Permenkomdigi Nomor 8 Tahun 2025 belum mengatur point-to-point seperti ojol dan taksi online. Katadata.co.id beberapa kali mengonfirmasi mengenai hal ini kepada Komdigi, namun belum juga mendapatkan jawaban.

Hingga akhirnya pada pekan lalu, Kementerian Komdigi mengatakan instansi akan meregulasi layanan kurir digital, seperti ShopeeFood, GoSend, Grab express. Penyusunannya sudah memasuki tahap akhir.

Kini, Dasco memastikan Perpres Ojol mengatur tarif pengantaran makanan dan barang.

Ia menyampaikan, setelah tahap finalisasi, pemerintah akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan pihak terkait.  “Para kementerian akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan pelaku transportasi online atau organisasi-organisasi dan kemudian juga aplikator-aplikator sebelum kemudian akan dikeluarkan perpresnya,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan perluasan cakupan tersebut dilakukan karena sebelumnya perpres hanya dirancang untuk mengatur layanan transportasi orang, khususnya ojek berbasis digital.

"Semula yang akan diatur dalam Perpres ini adalah hal yang terkait dengan layanan terhadap transportasi orang khususnya untuk ojek untuk transportasi digital. Namun sesuai dengan apa yang disampaikan oleh presiden maupun oleh pimpinan DPR maka wilayahnya diperluas menjadi juga mengatur transportasi makanan dan barang," ujar Dudy.

Adapun untuk layanan transportasi orang, Dudy mengatakan pemerintah telah memiliki aturan melalui Keputusan Menteri Perhubungan. Salah satunya mengatur platform fee sebesar 10% yang disebutnya telah berlaku sejak 1 Juli 2024.

"Jadi yang sekarang ada adalah kami memperluas pengaturannya meliputi hantaran barang dan makanan,” katanya.

Sementara itu, Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria mengatakan pihaknya mendapat mandat untuk mengatur layanan pengantaran barang dan makanan dalam perpres tersebut. Menurutnya, Komdigi telah melakukan pembahasan mengenai pengaturan tersebut, termasuk dengan ekosistem yang selama ini mendukung layanan pengantaran barang dan makanan.

Kementerian Komdigi juga tengah menyiapkan keputusan menteri yang akan menjadi aturan turunan untuk layanan tersebut. Dalam prosesnya, pemerintah akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, terutama platform dan pengemudi ojol.

"Kita akan melibatkan lebih luas lagi para stakeholder terutama dari platform dan juga pengemudi untuk melihat titik keseimbangan yang paling baik, yang paling optimal dan terutama sesuai dengan pesan dari Perpres dan pesan juga dari Presiden Prabowo untuk melindungi dan memberikan yang terbaik buat pengemudi," kata Nezar.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...