Kementerian UMKM Akan Awasi Kemitraan Ojol dan Aplikator, Apa Saja yang Diatur?

Desy Setyowati
24 Agustus 2026, 06:00
ojol, perpres ojol,
Katadata/Fauza Syahputra
Pengemudi ojek online (ojol) melintas di kawasan Palmerah, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah memastikan hubungan kemitraan antara pengemudi ojek online dan perusahaan aplikasi akan masuk dalam Peraturan Presiden tentang Ekosistem Transportasi Digital atau Perpres Ojol. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan memiliki peran dalam pembinaan, pemberdayaan, perlindungan, serta pengawasan hubungan kemitraan tersebut.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, kewenangan itu menjadi bagian dari pembagian peran kementerian dalam ekosistem transportasi online. "Dari aspek pembinaan, pemberdayaan, dan pengawasan, monitoring, itu akan ada di kami," kata dia di Jakarta, Jumat (21/8).

Ia menjelaskan kewenangan Kementerian UMKM dalam ekosistem ojol juga mencakup pemberian akses terhadap berbagai insentif bagi pengemudi ojol yang nantinya masuk dalam kategori usaha mikro.

Maman mengatakan pengaturan kemitraan antara pengemudi ojol dan aplikator merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun ekosistem transportasi daring yang dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan.

Namun, Maman belum memerinci bentuk hubungan kemitraan yang nantinya diatur dalam Perpres Ojol. Ia mengatakan pemerintah akan menjelaskan substansi aturan secara lebih komprehensif setelah Perpres ditetapkan.

Sebelumnya, Katadata.co.id menanyakan kepada Maman mengenai kemungkinan Kementerian UMKM mengatur program aplikator seperti Hemat dan Aceng. "Nanti akan kami cek. Itu kan teknis sekali. Yang terpenting, kami akan mendorong kebijakan berkeadilan untuk semua, sehingga ekosistem ini terjaga," ujar Maman pada 23 Juli.

Program Aceng merupakan istilah untuk program Mitra GoFood Jarak Dekat. Program ini bersifat opsional dan pengemudi perlu mendaftar terlebih dahulu untuk berpartisipasi.

Sementara itu, Hemat merujuk pada program Akses Hemat yang mengenakan biaya langganan kepada mitra pengemudi ojol. Grab Indonesia menyatakan akan menutup program langganan Akses Hemat bagi mitra pengemudi roda dua pada Mei. GoTo Gojek Tokopedia juga menyampaikan bakal menghentikan skema langganan GoRde Hemat untuk mitra driver pada Mei.

Masuknya hubungan kemitraan ojol dan aplikator ke dalam pengawasan Kementerian UMKM menjadi perubahan penting dalam posisi pemerintah.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menyatakan komisi yang dikenakan aplikator atas layanan pengantaran barang dan makanan, termasuk program argo goceng atau Aceng, bukan merupakan ranah pemerintah.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Aan Suhanan pada Juli 2025, menyebut hubungan tersebut sebagai business to business (B2B) antara aplikator dan mitra pengemudi.

Kini, tarif ojol untuk layanan pengantaran makanan dan barang akan diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Hal ini juga bakal tertuang dalam Perpres Ojol.

Perpres Ojol ditargetkan terbit pada akhir Agustus atau paling lambat awal September. Meski begitu, kebijakan komisi yang diambil aplikator dari layanan pengantaran orang yang turun dari 20% menjadi 8%, sudah berlaku sejak Juli.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara, Desy Setyowati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...