Mengintip Cara Malaysia dan Singapura Atur Sengketa Driver Ojol dengan Aplikator
Hubungan antara pengemudi ojek online (ojol) dan perusahaan aplikasi tidak hanya berkaitan dengan tarif dan pembagian pendapatan. Persoalan seperti pemblokiran akun, penghentian akses, perubahan ketentuan kerja, hingga perselisihan pembayaran juga berpotensi memicu sengketa.
Sejumlah negara Asia Tenggara telah menyiapkan mekanisme khusus untuk menangani persoalan tersebut. Malaysia dan Singapura, misalnya, sama-sama memiliki aturan yang secara khusus mengatur pekerja platform atau pekerja gig, meski menggunakan pendekatan yang berbeda.
Aturan ini tetap ada meski layanan ojol untuk penumpang tidak ada di Singapura dan Malaysia. Aplikasi populer seperti Grab dan Gojek di Singapura hanya menyediakan layanan mobil atau taksi online untuk mengantar penumpang. Kedua negara ini hanya mengizinkan transportasi daring menggunakan sepeda motor untuk mengantar barang dan makanan.
Gig Workers Tribunal di Malaysia
Malaysia memiliki Gig Workers Act 2025 yang secara khusus mengatur hak pekerja gig serta hubungan mereka dengan contracting entity atau penyedia platform. Dalam undang-undang tersebut, sengketa antara pekerja gig dan perusahaan platform memiliki jalur penyelesaian yang bertahap, mulai dari mekanisme internal perusahaan hingga Gig Workers Tribunal.
Berdasarkan Pasal 17 Gig Workers Act 2025, pekerja gig dapat mengajukan pengaduan sengketa secara tertulis kepada perusahaan. Perusahaan kemudian wajib memulai dan menyelesaikan sengketa melalui mekanisme pengaduan internal yang tercantum dalam service agreement dalam waktu 30 hari sejak pengaduan diajukan.
Dengan demikian, sengketa tidak langsung dibawa ke lembaga pemerintah. Penyelesaiannya terlebih dahulu diberikan kesempatan untuk dilakukan di tingkat perusahaan.
Namun, jika perusahaan tidak memiliki mekanisme pengaduan internal, pekerja tidak puas dengan keputusan perusahaan, atau sengketa tidak selesai setelah 30 hari, pekerja dapat membawa perkara tersebut ke konsiliator.
Pasal 18 Gig Workers Act 2025 menyebutkan bahwa pejabat hubungan industrial Malaysia dapat bertindak sebagai konsiliator untuk perkara pekerja gig yang tidak puas dengan keputusan perusahaan atau sengketa yang gagal diselesaikan melalui mekanisme internal selama 30 hari.
Salah satu bagian yang cukup penting dalam aturan Malaysia adalah ketentuan mengenai deactivation atau penonaktifan akses pekerja gig ke platform.
Gig Workers Act 2025 memisahkan sengketa mengenai deactivation dari mekanisme pengaduan internal biasa. Keputusan platform terkait penonaktifan dapat menjadi dasar bagi pekerja untuk mengajukan sengketa kepada konsiliator.
Pasal 14 (6) mengatur bahwa jika platform sudah mendapati penonaktifan tersebut sudah sesuai syarat dan ketentuan, maka aplikator dapat mengakhiri akses pekerja gig terhadap sistem perantara digitalnya dan perjanjian layanan. Selain itu, juga melanjutkan penangguhan akses pekerja terhadap sistem perantara digitalnya untuk jangka waktu lebih lanjut.
Hubungan Industrial di Singapura
Singapura punya pendekatan berbeda. Sejak 1 Januari 2025, hubungan antara platform operator dan platform worker diatur dalam kerangka Industrial Relations Act yang telah diamandemen.
Pemerintah Singapura menyebut kerangka tersebut memberikan mekanisme untuk mencegah dan menyelesaikan sengketa melalui perundingan bersama atau collective bargaining, konsiliasi atau conciliation, dan arbitrase atau arbitration.
Aturan tersebut memperbolehkan pekerja platform membentuk atau bergabung dengan Platform Work Association. Hal ini agar bisa mewakili pekerja dalam perundingan, namun asosiasi tersebut harus terdaftar dan memperoleh pengakuan dari perusahaan platform atau memperoleh mandat melalui pemungutan suara.
Setelah mendapat pengakuan, Platform Work Association dapat melakukan perundingan dengan platform operator mengenai berbagai persoalan terkait kondisi kerja dan manfaat pekerja. Jika salah satu pihak tidak merespons ajakan berunding, pihak lainnya dapat meminta bantuan Ministry of Manpower (MOM) atau Kementerian Tenaga Kerja Singapura untuk melakukan konsiliasi.
MOM menyebut konsiliasi akan diatur dengan pertemuan yang dijadwalkan dalam waktu 14 hari setelah pemberitahuan diterima untuk membantu kedua pihak menyelesaikan perselisihan secara damai.
Jika konsiliasi gagal, sengketa dapat dibawa ke Industrial Arbitration Court (IAC) untuk arbitrase. Pemerintah Singapura menegaskan bahwa membawa perkara ke IAC merupakan langkah terakhir setelah upaya konsiliasi tidak menghasilkan kesepakatan.
Singapura juga menyediakan mekanisme ketika perjanjian kerja seorang platform worker dihentikan. MOM menyatakan pekerja platform yang merupakan anggota Platform Work Association dan menganggap perjanjian kerjanya dengan perusahaan dihentikan tanpa alasan yang adil atau layak dapat mengajukan representasi melalui asosiasinya kepada Menteri Tenaga Kerja.
Permohonan untuk memulihkan akses terhadap pekerjaan atau tugas di platform tersebut harus dilakukan dalam waktu satu bulan sejak penghentian.
Ojol sebagai Usaha Mikro di Indonesia
Pemerintah memastikan hubungan kemitraan antara pengemudi ojek online dan perusahaan aplikasi akan masuk dalam Peraturan Presiden tentang Ekosistem Transportasi Digital atau Perpres Ojol. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan memiliki peran dalam pembinaan, pemberdayaan, perlindungan, serta pengawasan hubungan kemitraan tersebut.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, kewenangan itu menjadi bagian dari pembagian peran kementerian dalam ekosistem transportasi online. "Dari aspek pembinaan, pemberdayaan, pengawasan, dan monitoring, itu akan ada pada kami," kata dia di Jakarta, Jumat (21/8).
Ia menjelaskan kewenangan Kementerian UMKM dalam ekosistem ojol juga mencakup pemberian akses terhadap berbagai insentif bagi pengemudi ojol yang nantinya masuk dalam kategori usaha mikro.
Maman mengatakan pengaturan kemitraan antara pengemudi ojol dan aplikator merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun ekosistem transportasi daring yang dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan.
Namun, Maman belum memerinci bentuk hubungan kemitraan yang nantinya diatur dalam Perpres Ojol. Ia mengatakan pemerintah akan menjelaskan substansi aturan secara lebih komprehensif setelah Perpres ditetapkan. Nantinya, Perpres ojol tidak hanya mengatur layanan pengantaran penumpang, tetapi juga memperluas cakupan ke layanan pengantaran makanan dan barang.
Adapun Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan aturan tersebut akan segera terbit. “Perpres diharapkan akhir bulan ini,” kata Dudy di Gedung Kemenhub, Jumat (21/8).
Dudy menjelaskan, perluasan pengaturan layanan ojol ini diperlukan meski karakteristik layanan pengantaran makanan dan barang berbeda dengan layanan pengantaran penumpang. Perbedaan tersebut terutama terlihat dari pola perjalanan dan cara menghitung tarif.
“Ada perbedaan cara menghitung tarif. Kalau pengantaran orang, kan point-to-point. Tapi kalau hantaran barang maupun hantaran makanan itu kan bisa one-to-one point-to-point atau one-to-many,” ujarnya.
Skema point-to-point yakni pengemudi membawa penumpang dari satu titik ke titik tujuan. Dengan pola tersebut, perhitungan tarif relatif lebih sederhana karena dapat mengacu pada jarak perjalanan.
Sementara itu, pengantaran makanan dan barang memiliki pola yang lebih beragam. Pengemudi dapat mengantarkan barang atau makanan dari satu titik ke titik lainnya, tetapi juga dapat mengambil barang dari satu titik kemudian mengantarkannya ke beberapa lokasi.
Karena itu, menurutnya, pemerintah perlu mencermati komponen biaya dalam pengantaran barang dan makanan. Ini termasuk tambahan jarak yang ditempuh pengemudi untuk mengantarkan sejumlah pesanan. Namun, aturan tarif pengiriman barang dan makanan oleh ojol ini akan diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
