Komisi IX Siapkan Payung Hukum bagi Ojol dan Serap Aspirasi Kemitraan

Septiani Teberlina
Oleh Septiani Teberlina - Tim Publikasi Katadata
5 Oktober 2026, 15:26
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh usai menerima audiensi Komisi IX DPR RI bersama Forum Komunikasi Persaudaraan Ojek Online untuk menyerap aspirasi komunitas ojol terkait penyusunan draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di Gedung Nusantara I,
Dok. dpr.go.id/Mares/MRI.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh usai menerima audiensi Komisi IX DPR RI bersama Forum Komunikasi Persaudaraan Ojek Online untuk menyerap aspirasi komunitas ojol terkait penyusunan draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Jakarta — Komisi IX DPR RI memastikan penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan diarahkan untuk memberikan perlindungan, jaminan keselamatan, dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja, termasuk pengemudi ojek online (ojol).

Dalam pembahasannya, DPR juga memperhatikan aspirasi pengemudi ojol yang ingin tetap berstatus sebagai mitra karena dinilai memberikan fleksibilitas dalam bekerja.

Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR RI bersama Forum Komunikasi Persaudaraan Ojek Online di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9). Pertemuan ini digelar untuk menyerap aspirasi komunitas ojol terkait penyusunan draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengatakan, RUU tersebut disiapkan sebagai payung hukum umum untuk menjamin hak-hak ketenagakerjaan secara menyeluruh. Sementara itu, pengaturan teknis mengenai pekerja di sektor ekonomi digital akan dibahas lebih lanjut melalui regulasi tersendiri.

Menurut Nihayatul, terdapat beragam pandangan mengenai status pengemudi ojol dalam audiensi tersebut. Sebagian menginginkan status sebagai pekerja formal agar memperoleh jaminan sosial dan perlindungan ketenagakerjaan.

Sebagian lainnya memilih mempertahankan pola kemitraan karena memberikan fleksibilitas, termasuk bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas.

“Yang penting bagi kami adalah seluruh pekerja Indonesia, terutama yang hari ini datang, teman-teman ojek online ini, terlindungi kesejahteraan dan keselamatannya, serta keluarganya tentu bisa lebih sejahtera,” ujar Nihayatul.

Politikus PKB itu menuturkan, sejumlah pengemudi khawatir perubahan status kemitraan menjadi hubungan kerja formal akan membatasi kesempatan mereka bekerja. Kekhawatiran tersebut berkaitan dengan pembatasan usia, persyaratan pendidikan formal, serta akses bagi pengemudi penyandang disabilitas.

“Kalau jadi mitra, mereka lebih fleksibel. Tidak ada yang namanya pembatasan usia,” tutur Nihayatul.

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani menegaskan, parlemen berkomitmen memastikan regulasi yang disusun tidak mengurangi kesempatan pengemudi ojol mencari nafkah. Regulasi tersebut diharapkan memberikan kepastian perlindungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka.

“Teman-teman ojek online menyampaikan bagaimana mereka bisa terlindungi, bagaimana mereka mendapatkan kesejahteraan. Dan kita dari Komisi IX DPR RI bersama Ibu Ketua ini, Ibu Nihayatul, ini betul-betul ingin memberikan payung hukum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan ini,” kata Irma.

Ia menambahkan, Komisi IX akan terus membuka ruang dialog dengan komunitas pengemudi ojol selama penyusunan RUU berlangsung. Masukan tersebut diperlukan agar regulasi yang dihasilkan dapat mengakomodasi kebutuhan dan kondisi para pekerja di lapangan.

“Nanti saya dan Bu Nihayatul yang akan mengawal teman-teman,” ujar Irma.

Dalam audiensi tersebut, sejumlah perwakilan komunitas ojol menyampaikan keinginan agar status kemitraan tetap dipertahankan. Salah seorang pengemudi menegaskan bahwa komunitasnya menginginkan pola kemitraan tetap menjadi pilihan bagi pengemudi.

“Jelaskan ke teman-teman, bahwasanya kami tetap mitra dan ojol bukan pekerja, hanya itu saja,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan Vika, perwakilan Komunitas Ojol Tunarungu Relawan Indonesia (Kotri). Ia mengatakan komunitasnya menaungi lebih dari 1.300 pengemudi disabilitas di Jabodetabek serta ratusan pengemudi lainnya di berbagai daerah.

Menurut Vika, perubahan status menjadi pekerja formal dikhawatirkan membatasi kesempatan penyandang disabilitas untuk tetap bekerja sebagai pengemudi ojol. Proses rekrutmen pekerjaan formal dinilai memiliki persyaratan yang lebih ketat.

“Keresahan teman-teman kemarin saya ingin menyampaikan, mereka maunya tetap mitra saja, Bu. Ketakutan mereka, kalau harus jadi pekerja, mereka dibatasi dan di-cut-off,” tutur Vika.

“Kemarin saja mau kerja kantor susah, mau kerja di swasta susah. Padahal sekarang dengan jadi ojol, mereka bisa dapat uang harian dan mereka bangga dengan kerjaan ini,” ujarnya.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...