Ojol Akan Diatur di 4 UU, Asosiasi Waswas Tumpang Tindih

Image title
6 Oktober 2026, 17:14
ojol, ojek online,
Katadata/Fauza Syahputra
Pengemudi ojek online atau ojol melintas di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Industri taksi online dan ojol akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang atau RUU LLAJ alias Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Transportasi Online, Pekerja Gig, serta UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan. Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara) meminta pembahasannya tidak tumpang tindih.

Modantara menilai harmonisasi diperlukan karena ekosistem transportasi berbasis platform digital memiliki model bisnis yang beragam dan berkembang mengikuti perubahan teknologi. Oleh karena itu, asosiasi meminta agar pengaturan ini menghindari ketentuan yang terlalu kaku dan preskriptif.

“Pengaturannya tersebar dalam berbagai RUU: Transportasi Online, Pekerja Gig, dan Perlindungan Ketenagakerjaan. Harmonisasi diperlukan agar tidak terjadi overregulated dan investasi tetap menarik dan terjaga,” kata Modantara dalam keterangan tertulis, Selasa (6/10).

Modantara menilai, sejumlah aspek seperti perjanjian kemitraan, hak pengemudi, dan perlindungan sosial sebaiknya tidak dimasukkan ke dalam RUU LLAJ. Ketentuan ini dinilai lebih tepat diatur melalui regulasi lain yang memiliki cakupan pengaturan sesuai dengan substansinya.

“Sebab, berpotensi tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan lain dengan cakupan pengaturan yang lebih tepat, dapat memicu adanya penyesuaian kerangka regulasi secara berulang, serta menimbulkan ketidakpastian hukum dan investasi,” tulisnya.

Modantara mencontohkan, RUU LLAJ mewajibkan perusahaan aplikasi atau angkutan umum memberikan jaminan sosial. Sementara itu, UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) saat ini menempatkan pengemudi yang berstatus Bukan Penerima Upah (BPU) dalam skema kepesertaan yang berbeda.

Asosiasi juga menyebut apabila RUU LLAJ mengatur perlindungan pengemudi, Modantara meminta ketentuannya berlaku secara setara bagi seluruh pengemudi angkutan jalan yang menjadi cakupan undang-undang tersebut. 

“Hal ini diperlukan untuk menjamin perlakuan nondiskriminatif dan persaingan usaha yang sehat,” katanya.

Dengan pertimbangan tersebut, Modantara mengusulkan RUU LLAJ tetap berfokus pada aspek lalu lintas dan angkutan jalan, seperti status angkutan, keselamatan kendaraan, standar layanan transportasi, serta tata kelola operasional angkutan jalan.

Terkait kedudukan perusahaan aplikasi, Modantara meminta RUU LLAJ mengacu pada definisi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang telah diatur dalam Unang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Modantara menilai penggunaan definisi PSE yang sudah berlaku penting karena perusahaan aplikasi diwajibkan memiliki perizinan sebagai PSE dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Konsistensi definisi diperlukan untuk menghindari multitafsir dalam penerapan aturan.

Untuk layanan pengantaran barang dan makanan, Modantara menilai pengaturannya telah berada dalam ranah regulasi sektor pos melalui Kementerian Komunikasi dan Digital termasuk standar keselamatan dan pelayanan pos komersial dan paket. 

“Untuk mencegah tumpang tindih, standar pelayanan seperti ganti rugi, biaya, jarak, tarif, dsb sebaiknya tidak diatur dalam RUU LLAJ,” ujarnya.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Nuzulia Nur Rahmah

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...