Bab Pekerja Digital Hilang dari UU Ketenagakerjaan, Begini Respons Driver Ojol
DPR mengesahkan Undang-Undang atau UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10). Namun, regulasi ini tidak lagi mencantumkan bab mengenai tenaga kerja platform digital yang sebelumnya terdapat dalam draf.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang telah disahkan terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. Dalam pembacaan tema-tema bab UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari tidak menyebut bab Tenaga Kerja Platform Digital.
Katadata.co.id mengonfirmasi kepada Putih Sari dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengenai hal itu, namun belum ada tanggapan hingga berita ini dirilis.
Padahal, dalam draf sebelumnya, bab itu mengatur sejumlah hak pekerja platform digital. Tenaga kerja platform digital didefinisikan sebagai setiap orang yang dipekerjakan atau ditugaskan untuk bekerja pada badan usaha dan/atau orang perseorangan melalui teknologi digital.
Draf itu juga mencakup karakteristik tenaga kerja platform digital, termasuk fleksibilitas waktu, pengorganisasian tugas dan tempat kerja. Sistem imbalan juga disebut dapat berdasarkan penyelesaian tugas, sistem algoritma aplikasi, serta insentif atau bonus performa.
Tenaga kerja platform digital dalam draf itu juga disebut berhak memperoleh pelindungan jaminan sosial, penghasilan yang wajar sesuai hasil pekerjaan, keselamatan dan kesehatan kerja, serta transparansi sistem dan perubahan algoritma yang memengaruhi penugasan, penilaian kinerja, dan besaran imbalan.
Selain itu, terdapat ketentuan mengenai pelindungan dari pemutusan kemitraan atau nonaktivasi akun secara sepihak tanpa alasan jelas dan tanpa mekanisme keberatan. Pemutusan kemitraan ini dikenal sebagai suspend di kalangan pengemudi ojek online.
Draf sebelumnya juga memberikan hak kepada tenaga kerja platform digital untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja atau serikat buruh.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tenaga kerja platform digital dalam draf tersebut rencananya diatur melalui UU tersendiri yang harus dibentuk paling lambat dua tahun setelah UU Pelindungan Ketenagakerjaan diundangkan.
Driver Ojol Soroti Dampak Algoritma dan Rating ke Penghasilan
Meski bab Tenaga Kerja Platform Digital tak disebut dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang disahkan, sejumlah pengemudi ojol mengungkapkan beberapa hal yang menjadi perhatian, salah satunya algoritma.
Pengemudi ojol Hendrik mengatakan, tingkatan akun driver berpengaruh terhadap kesempatan memperoleh order. Menurut dia, akun dengan tingkatan lebih tinggi mendapat prioritas dan kemudahan tertentu.
Ia menyebut, ada pengemudi ojol yang bisa memperoleh 80 order per hari, sementara dirinya sekitar 15. “Misalnya saya, akunnya Jawara, belum tentu akun saya gacor karena harus bersaing dengan Jawara yang lain,” kata Hendrik kepada Katadata.co.id, Rabu (7/10).
Selain algoritma, pria yang menjadi mitra ojol sejak 2019 itu menyoroti pengaruh rating konsumen terhadap persaingan antar-akun. Ia mengatakan, rating dapat berpengaruh terhadap prioritas mendapatkan order.
“Kalau saya Jawara, lalu ada konsumen yang ‘bercanda’ memberi bintang empat saja misalnya, sedangkan yang lain bintang lima, akun saya langsung kalah untuk dapat prioritas,” ujarnya.
Hendrik juga mengatakan terdapat kasus suspend dengan durasi yang berbeda-beda. Menurut dia, ada pengemudi yang tidak dapat bekerja selama sekitar satu minggu.
Ia mencontohkan kasus pengemudi yang diputus kemitraannya karena meminta konsumen menggunakan helm. Menurut Hendrik, kasus seperti itu menunjukkan bahwa keputusan terhadap pengemudi terkadang dinilai tidak jelas.
Persoalan lain yang disoroti pengemudi adalah penghasilan. Usup Dadang Supriatna, pengemudi ojol sejak 2016, mengatakan tidak mudah meraih pendapatan bersih minimal Rp 100 ribu per hari.
Hal senada disampaikan Agus Zainuddin, pengemudi ojol sejak 2021. Ia mengatakan, dahulu pengemudi bisa memperoleh hingga Rp 400 ribu per hari. “Sekarang, bisa dapat Rp 150 ribu bersih sudah bersyukur sekali. Sudah jago,” katanya kepada Katadata.co.id.
Agus mengatakan sistem tingkatan akun berpengaruh terhadap order. Untuk meningkatkan akun, pengemudi ojol harus aktif ‘on bid’ setiap hari. Agus mengatakan pengemudi perlu mendapatkan setidaknya sekitar 10 tarikan sehari untuk meningkatkan tingkatan akun secara bertahap.
Berbagai persoalan itu sebelumnya hendak diakomodasi dalam draf UU Pelindungan Ketenagakerjaan melalui bab khusus tenaga kerja platform digital. Namun, bab tidak disebut dalam pembacaan struktur UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang disahkan DPR pada 6 Oktober.
Hingga berita ini dirilis, Katadata.co.id masih menunggu penjelasan dari Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengenai alasan tidak dicantumkannya bab tersebut dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Penulis: Reihan Cahya (Magang)
