Perpres Ojol Resmi Dirilis: Atur Tarif Antar Makanan, Status, Kemitraan
DPR dan pemerintah resmi merilis Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital atau Perpres Ojol. Tiga kementerian pun akan membentuk forum komunikasi atau forum bersama untuk menjalankan aturan ini.
"Setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (8/10).
Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko mengatakan Perpres Ojol berisi tentang berbagai aspek terkait transportasi digital, mulai dari sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, ketenagakerjaan, serta aturan-aturan untuk penerbitan peraturan pelaksanaan.
Dalam Perpres itu, nantinya Kementerian UMKM akan berperan untuk mengawal perjanjian kemitraan antara pengemudi ojol dengan aplikatornya.
Kemudian Kementerian Perhubungan akan bertugas untuk mengawal potongan tarif sebesar delapan persen untuk aplikator agar benar-benar diterapkan.
Sedangkan Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi akan mengatur perihal pengantaran barang dan makanan agar penghasilan pengemudi ojek online benar-benar terjamin dan layak.
Akan tetapi, draf Perpres Ojol belum muncul di laman Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Jika merujuk pada keterangan beberapa menteri sebelumnya, berikut bocoran isi Perpres Ojol:
Komisi Ojol 8%
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pada 1 Mei, bahwa komisi yang diambil aplikator atas layanan pengantaran orang turun dari maksimal 20% menjadi 8%. Kebijakan ini sudah diterapkan sejak 1 Juli.
Meski Perpres Ojol masih diolah pemerintah, Kementerian Perhubungan atau Kemenhub telah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang komisi turun menjadi 8%.
Berdasarkan pantauan Katadata.co.id, Kepmenhub tersebut belum tercantum di laman JDIH Kemenhub per hari ini (8/10). Meski begitu, berdasarkan informasi yang diterima Katadata.co.id, nomor aturannya yakni Kepmenhub Nomor 532 Tahun 2026.
Kemenhub Mengatur Tarif Ojol Antar Orang
Dasco sebelumnya memastikan Kemenhub yang mengatur tarif ojol untuk layanan pengantaran orang.
Dalam pembagian kewenangan yang disepakati, tarif angkutan orang akan tetap menjadi kewenangan Kemenhub. Selama ini, Kemenhub memang yang mengatur tarif ojol untuk pengantaran orang.
Komdigi Mengatur Tarif Ojol Antar Barang dan Makanan
Dasco menambahkan Perpres Ojol memperluas cakupan menjadi mengatur layanan pengantaran barang dan makanan. Dalam pembagian kewenangan yang disepakati, tarif layanan pengantaran barang dan makanan akan berada di bawah Kementerian Komdigi.
Menhub Dudy menambahkan, rancangan Perpres Ojol sebelumnya hanya mengatur layanan transportasi orang. “Namun sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Presiden maupun oleh pimpinan DPR, maka wilayahnya diperluas menjadi juga mengatur transportasi makanan dan barang," ujar Dudy, bulan lalu.
Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria pun mengatakan, instansi mendapat mandat untuk mengatur layanan pengantaran barang dan makanan dalam perpres tersebut. Menurutnya, Komdigi telah melakukan pembahasan mengenai pengaturan tersebut, termasuk dengan ekosistem yang selama ini mendukung layanan pengantaran barang dan makanan.
Kementerian Komdigi juga tengah menyiapkan keputusan menteri yang akan menjadi aturan turunan untuk layanan tersebut. Dalam prosesnya, pemerintah akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, terutama platform dan pengemudi ojol.
"Kita akan melibatkan lebih luas lagi para stakeholder terutama dari platform dan juga pengemudi untuk melihat titik keseimbangan yang paling baik, yang paling optimal dan terutama sesuai dengan pesan dari Perpres dan pesan juga dari Presiden Prabowo untuk melindungi dan memberikan yang terbaik buat pengemudi," kata Nezar.
Kementerian UMKM Atur Kemitraaan Ojol dan Aplikator
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan instansinya akan menaungi pelaku usaha transportasi online. Oleh karena itu, ia akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan aplikator dan sejumlah asosiasi ojek online.
“Kami akan mengajak bertemu dan menyerap aspirasi final kepada teman-teman komunitas asosiasi ojol dan juga aplikator,” kata Maman. “Saya pikir, ekosistem yang terlibat seperti UMKM merchant yang berjualan di dalam ekosistem transportasi online ini juga (perlu dipastikan untuk) bisa tumbuh dan terjaga pendapatan ekonominya.”
Status Driver Ojol Tetap Mitra
Pemerintah menegaskan pengemudi ojol tetap berstatus sebagai mitra. Menteri UMKM Maman menyampaikan, penegasan status kemitraan ini sejalan dengan aspirasi komunitas dan asosiasi pengemudi ojol selama proses pembahasan regulasi.
Menurut Maman, kepastian status sebagai mitra menjadi bagian penting untuk menciptakan hubungan kerja sama yang lebih berimbang antara perusahaan penyedia aplikasi dan pengemudi.
Melalui Perpres Ojol, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai hak dan kewajiban para pihak serta bentuk perlindungan yang dapat diperoleh pengemudi dalam menjalankan aktivitasnya melalui platform digital.
Maman mengatakan Kementerian UMKM akan mengawal dan memonitor perjanjian kemitraan antara aplikator dan pengemudi ojol.
"Pemerintah juga memberikan kepastian terkait perlindungan sosial dan berbagai manfaat lainnya kepada ojol. Kementerian UMKM akan mengawal dan memonitor perjanjian kemitraan antara aplikator dan pengemudi ojol," katanya, Kamis (8/10).
Akan Ada Aturan Turunan Tiap Kementerian
Nantinya, masing-masing kementerian akan menerbitkan peraturan turunan untuk pelaksanaan Perpres ojol.
Pemerintah, kata dia, menargetkan agar peraturan turunan itu harus terbit paling lambat pada 31 Desember.
"Selanjutnya hal-hal yang terkait dengan misalnya koordinasi dan sebagainya akan kita laksanakan setelah Peraturan Presiden ini dikeluarkan," kata Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko.
Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria mengatakan, instansi akan membentuk Peraturan Menteri (Permen) mengenai jaminan akuntabilitas dan transparansi pembentukan tarif oleh aplikator.
Dia berkomitmen agar aturan yang terbit nantinya membuat para pengemudi angkutan orang maupun barang memperoleh pendapatan yang lebih baik, dan juga bisa terlindungi.
"Segera setelah Perpres ini peraturan Menteri Komdigi akan kita luncurkan dan akan kita umumkan dalam waktu secepatnya," kata Nezar.
