Aplikasi TikTok di India Dihapus oleh Google dan Apple Store

Cindy Mutia Annur
18 April 2019, 15:01
Tiktok dihapus dari Google dan Apple
Wikipedia
Aplikasi Tik Tok yang di Tiongkok dikenal dengan nama Douyin.

Google Play Store dan Apple Store menghapus aplikasi berbagi video TikTok di India pada Rabu (17/4). Alasannya, aplikasi tersebut dianggap memuat pornografi dan melanggar aturan konten negatif berdasarkan regulasi pemerintah setempat.

Menanggapi keputusan tersebut, TikTok mengungkapkan keyakinannya pada sistem peradilan di India. “Kami optimistis mengenai hasil yang akan diterima dengan baik oleh lebih dari 120 juta pengguna aktif bulanan di India,” ujar TikTok seperti dikutip dari The Guardian, Rabu (17/4).

(Baca: Kominfo Blokir Ribuan Konten Vulgar dari TikTok hingga Smule)

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi wilayah Madras telah meminta pemerintah setempat untuk melarang TikTok beroperasi di India. Pengadilan Tinggi Chennai akhirnya memerintahkan untuk memblokir aplikasi tersebut pada 4 April lalu.

Pengguna TikTok yang berasal dari India tercatat mencapai hampir 40% dari 500 juta pengguna TikTok. Pengamat bisnis Anindya Ghose menyebut, dengan dihapusnya aplikasi tersebur akan berdampak pada pertumbuhan TikTok di masa yang akan datang.

"Jika tidak ada tindakan yang diambil, itu akan menjadi pukulan besar bagi pertumbuhan TikTok karena 188 juta pengguna baru yang diperolehnya pada kuartal terakhir, pertumbuhan terbesar berasal dari India yang memiliki 88,6 juta pengguna baru," ujar Anindya.

(Baca: Tik Tok Hasilkan Rp 1 Triliun dari Siaran Langsung Platformnya)

Adapun, TikTok akan mengajukan banding agar aplikasinya tidak diblokir. Namun, permintaan tersebut ditolak dan kasus ini akan disidangkan kembali pada 22 April mendatang.

Akhir pekan lalu, seorang lelaki berumur 19 tahun di New Delhi ditembak mati oleh temannya sendiri saat mereka sedang merekam video untuk diunggah di TikTok. Menurut keterangan polisi setempat, temannya secara tidak sengaja menembak kepala lelaki itu. Untuk itu, pemerintah India melarang aplikasi tersebut beroperasi di negaranya.

Sebelumnya, Bangladesh juga melarang Tiktok beroperasi di negaranya pada Februari lalu karena dianggap memiliki konten kekerasan dan pornografi. Pada bulan yang sama, Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat (FTC) memberikan denda sebesar USD 5,7 juta atau sekitar Rp 79,8 miliar kepada TikTok atas tuduhan pelanggaran hukum privasi anak. Aplikasi tersebut dituduh telah mengumpulkan data pribadi dari pengguna di bawah 13 tahun tanpa izin orang tua mereka.

(Baca: Kominfo Buka Blokir Tumblr Setelah Ada Komitmen untuk Hapus Pornografi)

Reporter: Cindy Mutia Annur

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...