Gantikan Analog Mulai Agustus, Begini Cara Menonton Siaran TV Digital
Siaran televisi (TV) digital di 15 kabupaten/kota akan menggantikan analog mulai 17 Agustus 2021. Beberapa daerah di Indonesia sudah atau akan mendapatkan siaran televisi teresterial di rumah dalam waktu dekat, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun membagikan cara menonton siaran tv digital.
“Program siaran akan lebih banyak dan bervariasi. Kesempatan masyarakat untuk menikmati siaran televisi yang berkualitas," kata Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kominfo, Mulyadi, dikutip Sabtu (24/7).
Untuk menonton siaran televisi digital di rumah, langkah pertama adalah pastikan lokasi sudah mendapatkan siaran digital. Untuk mengecek lokasi mana saja yang sudah bisa mendapatkan siaran digital, masyarakat bisa mengunjungi situs resmi Siaran Digital Indonesia dari Kominfo atau aplikasi SIRANI.
Setelah memastikan lokasi sudah mendapatkan siaran televisi teresterial digital, cek juga apakah perangkat televisi sudah bisa menangkap siaran televisi digital.
Televisi yang tipis dan berlayar datar belum tentu bisa menangkap siaran digital. Untuk itu, pada fitur setelan di masing-masing televisi, cek apakah perangkat memiliki opsi analog televisi dan digital televisi.
Jika ada digital televisi, maka perangkat sudah bisa menangkap siaran televisi teresterial digital. Perangkat televisi digital antara lain ditandai dengan teknologi DVB T2.
Jika perangkat televisi masih model lama, misalnya TV tabung yang berlayar cembung, artinya perangkat tersebut masih analog. Masyarakat perlu memasang perangkat set top box, jika belum bisa membeli perangkat televisi digital.
Set top box ini dipasang diantara antena dan pesawat televisi. Masyarakat masih bisa menggunakan antena lama, tidak perlu membeli antena baru, jika belum rusak, untuk menonton siaran televisi digital.
Cara memasang set top box pun cukup mudah, sambungkan kabel HDMI atau kabel RCA jika perangkat televisi tabung. Agar tidak salah membeli, cek situs Siaran Digital Indonesia untuk melihat spesifikasi dan merk set top box yang sudah memenuhi standard Kominfo. Perangkat tersebut biasanya disertai stiker "Siap Digital".
Kominfo pun berencana membagikan bantuan berupa alat penangkap sinyal TV digital atau set top box, khususnya kepada warga miskin. Dengan begitu, masyarakat bisa menikmati siaran TV digital tanpa mengganti perangkat.
Pemberian set top box itu diatur dalam pasal 85 Peraturan Pemerintah tentang Pos Telekomunikasi dan Penyiaran (PP Poltesiar). Regulasi ini mengamanatkan perlindungan bagi warga miskin berupa bantuan alat penerima siaran.
“Pemerintah dan para pemangku kepentingan akan terus mempersiapkan, sehingga proses transisi ke siaran digital pada 17 Agustus berjalan baik,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu dalam siaran pers, Rabu malam (21/7).
Saat ini, Kominfo mempersiapkan pelaksanaan penyaluran set top box untuk warga miskin. Penyediaan ini berasal dari kontribusi penyelenggara multipleksing secara proporsional dan pemerintah melalui LPP TVRI.
Pembagian set top box untuk migrasi TV digital alias analog switch off (ASO) tahap pertama akan disediakan oleh grup Surya Citra Media (SCM), Media dan Rajawali. Daerah yang akan memulai migrasi tahap awal dapat dilihat pada Bagan di bawah ini:
Grup Surya Citra Media yang terdiri dari SCTV dan Indosiar menjadi penyelenggara multipleksing di 12 provinsi. Ini meliputi Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Di Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
Sedangkan Grup Media yaitu Metro TV di 11 provinsi yaitu Aceh, Sumatera Utara, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Di Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara. Lalu grup Rajawali yaitu RTV di Jakarta.
Evaluasi terhadap empat grup lainnya yaitu Trans Media, Media Nusantara Citra (MNC), Berita Satu, dan Viva masih berjalan. Evaluasi dengan stasiun televisi ini berlangsung sejak 9 April.
Hal yang dibahas mencakup sembilan pertimbangan yaitu perlindungan kepentingan nasional, pemerataan penyebaran informasi, kesiapan infrastruktur, dan penetapan penyelenggara multipleksing.
Selain itu, perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio, kesiapan ekosistem, efisiensi industri penyiaran, perlindungan investasi, dan/atau, persiapan penghentian siaran analog.