Cina Kembali Denda Alibaba dan Tencent karena Tak Lapor Akuisisi
Badan Nasional Regulasi Pasar Cina atau SAMR mengenakan denda pada raksasa teknologi Alibaba dan Tencent. Denda ini diberlakukan karena kedua perusahaan tidak melaporkan aksi korporasi, termasuk akuisisi.
Selain keduanya, sejumlah perusahaan lain menghadapi denda serupa. "Mereka dianggap gagal mematuhi aturan anti-monopoli, tentang pengungkapan transaksi," kata SAMR dikutip dari Reuters, Minggu (10/7).
Total ada 28 kesepakatan yang melanggar aturan menurut SAMR. Ada lima aksi korporasi Alibaba yang melanggar aturan, termasuk pembelian ekuitas pada anak platform streaming Youku Tudou. Sedangkan, Tencent terlibat dalam 12 transaksi aksi korporasi.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) anti-monopoli, potensi denda maksimum dalam setiap kasus mencapai 500.000 yuan atau Rp 1,1 miliar.
Sebelumnya, SAMR telah mengenakan denda Alibaba dan Tencent karena dianggap melanggar aturan anti-monopoli. Alibaba didenda 500 ribu yuan atau Rp 1 miliar, karena meningkatkan kepemilikan saham di perusahaan retail modern Intime Retail Group Co pada 2017.
"Perusahaan tidak meminta persetujuan kepada otoritas," demikian dikutip dari Bloomberg, pada 2020.
Sedangkan, unit bisnis e-book Tencent, China Literature didenda Rp 1 miliar, karena tidak melaporkan akuisisi studio film New Classics Media pada 2018.
UU anti-monopoli baru Cina itu dibuat dengan menyasar perusahaan teknologi. Pemerintah Cina juga gencar menekan Alibaba hingga Tencent menggunakan serangkaian aturan lainnya.
CEO Kantor CIO Global Gary Dugan mengatakan, serangan regulasi dari pemerintah ini menekan perusahaan teknologi seperti Alibaba dan Tencent dalam jangka waktu lama.
Tidak hanya itu, akan ada penambahan lebih banyak sektor yang menjadi sasaran tekanan Beijing.
"Ini kan menjadi waktu yang lama bagi investor untuk khawatir tentang perubahan yang tertunda," kata CEO Kantor CIO Global Gary Dugan, akhir tahun lalu (13/8/2021).
Jika ditinjau sejak akhir 2020, setidaknya ada delapan aturan baru yang menyasar raksasa teknologi, di antaranya:
1. Aturan anti-monopoli yang baru
2. Aturan terkait kredit mikro berbasis digital
3. Membatasi anak bermain gim online
4. Memperketat aturan konten di game online hingga video on-demand (VoD). Salah satunya melarang konten yang menampilkan pria bernampilan feminin.
5. Melarang fan ‘mengejar bintang’ secara tidak rasional di media sosial
6. UU Keamanan data yang baru
7. Redistribusi kekayaan
8. Algoritme
9. Pemangkasan biaya platform pesan-antar makanan