Kominfo Mau Blokir Aplikasi Belanja Cina Shein, Ternyata Pernah Masuk Indonesia
Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan bakal memblokir aplikasi belanja online asal Cina, termasuk Temu dan Shein. Namun ternyata Shein pernah masuk pasar Indonesia.
“Shein juga dilarang,” ujar Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi di kantornya, Jakarta, Kamis (10/10). “Shein juga menjual baju dan kosmetik langsung ke konsumen. Kami harus melindungi UMKM.”
Shein pernah menjual pakaian di Indonesia pada 2018, namun hengkang pada 2021. “Kami menghentikan operasional di Indonesia mulai 29 Juli 2021,” demikian dikutip dari laman resmi Shein Indonesia.
Shein awalnya berdiri dengan nama ZZKKO di Nanjing, Cina, pada 2008. Pendirinya yakni Xu Yangtian alias Chris Xu yang mempunyai pengalaman di bidang pemasaran dan optimasi mesin pencarian.
Analis senior Coresight Research Erin Schmidt menjelaskan Shein awalnya menjual gaun pengantin. Nama Sheinside muncul saat mereka mulai merambah bisnis pakaian perempuan.
Pada 2015, perusahaan resmi mengganti nama menjadi Shein dan merilis aplikasi belanja pakaian tersebut.
Shein mulai melejit saat pandemi corona, sehingga berhasil menjadi perusahaan fesyen setara Zara dan H&M. Pada 2022, Shein beroperasi di lebih dari 150 negara dan menjadi merek pakaian paling dicari di dunia.
Perusahaan awalnya memiliki kantor pusat di Guangzhou, Cina. Shein pindah ke Singapura pada 2022.
Pada tahun yang sama, mereka berhasil mencatatkan pendapatan US$ 24 juta, atau hampir sama dengan peritel Zara dan H&M.
Kini mereka memiliki kantor cabang di lebih dari 20 kota di dunia mulai dari Los Angeles, Amerika Serikat, Guangzhou, Cina hingga Paris, Prancis. Valuasi Shein diperkirakan US$ 64 juta pada 2023 atau turun dari posisi puncak US$ 100 juta pada April 2022.
Perusahaan berencana mencatatkan saham perdana alias initial public offering (IPO) di bursa efek London atau bergeser dari rencana awal New York. Belum ada informasi resmi mengenai aksi korporasi ini.
Di satu sisi, Komisi Pengawasan Sekuritas Cina mengharuskan perusahaan yang terdaftar di luar negeri mendaftarkan niat mereka dan mendapatkan persetujuan dari regulator terkait di industri masing-masing.