Alasan Google Belum Tercatat di PSE, tapi Tak Diblokir Kominfo
Raksasa teknologi asal Amerika Serikat (AS) Google sudah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat. Namun namanya belum tercatat di laman Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Google sudah daftar semua," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/7).
Google memiliki sejumlah layanan seperti Gmail, Google Search, dan YouTube. Sedangkan yang terdaftar di laman Kominfo yakni PT Google Indonesia, PT Google Cloud Indonesia, dan PT Google Ads.
Ketiganya terdaftar sebagai PSE domestik.
Saat konferensi pers pekan lalu, Semuel menjelaskan bahwa ketiganya terdaftar sebagai PSE domestik karena mendaftarkan nama perusahaan yang berkantor di Indonesia.
Sedangkan terkait Gmail, Google Search, dan YouTube yang belum terdaftar sebagai PSE, Semuel menjelaskan bahwa ada dua cara pendaftaran. Cara yang dimaksud yakni Online Single Submission (OSS) dan manual.
"Google itu banyak sudah mendaftar secara manual," kata Semuel.
Ia mengatakan, raksasa teknologi Amerika Serikat (AS) itu telah melengkapi data dan sudah diserahkan kepada Kominfo.
"Jadi Google sudah kami catat. Nanti akan muncul di halaman PSE," ujar Semuel.
Google juga mengonfirmasi bahwa mereka telah terdaftar di Indonesia. “Sudah berstatus terdaftar,” kata perwakilan Google Indonesia kepada Katadata.co.id, Kamis (28/7).
Oleh karena itu, Google terbebas dari ancaman blokir Kominfo.