Stasiun TV Sewa Slot Multipleksing Tak Bisa Siaran Mulai 2 November

Tia Dwitiani Komalasari
27 Oktober 2022, 08:10
Seorang petugas keamanan menonton siaran TV analog di Cinunuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (17/2/2022).
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.
Seorang petugas keamanan menonton siaran TV analog di Cinunuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (17/2/2022).

Kementerian Komunikasi dan Informatika diminta untuk menghentikan atau menunda proses analog switch off (ASO) di seluruh Indonesia terhadap lembaga penyiaran yang telah memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran.

Hal itu mempertimbangkan konsekuensi dari putusan Mahkamah Agung Nomor 40 P/HUM/2022 yang menyebabkan stasiun televisi dengan sewa slot multipeksing tidak dapat siaran digital.

Kuasa Hukum PT Lombok Nuansa Televisi, Gede Aditya Pratama, mengatakan bahwa MA RI telah mengabulkan sebagian dari Uji Materiil PP 46/2021 sejak 21 Oktober 2022 yang lalu.

Putusan MA tersebut membatalkan Pasal 8 ayat 1 PP 46/2021 yang menyatakan bahwa lembaga penyiaran pemerintah(LPP), lembaga penyiaran swasta (LPS), dan lembaga penyiaran komunitas (LPK) menyediakan layanan program siaran dengan menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing.

Dengan adanya putusan tersebut, LPP, LPS, dan LPK sudah tidak dapat lagi menyediakan layanan program siaran dengan cara menyewa slot multipleksing. "Oleh sebab itu, penyelenggara multipleksing juga sudah tidak dapat lagi menyewakan slot multipleksing kepada lembaga penyiaran yang tidak ditetapkan sebagai penyelenggara multipleksing," kata Gede Aditya melalui keterangan tertulis, Rabu (27/10).

Namun demikian, Pemerintah Republik Indonesia melalui konferensi pers pada 24 Oktober 2022 yang disampaikan oleh Menkopolhukam Republik Indonesia dan Menkominfo Republik Indonesia, memberitahukan bahwa ASO akan tetap diselenggarakan pada 2 November 2022. Konferensi pers tersebut sama sekali tidak menyinggung adanya Putusan Nomor 40 P/HUM/2022 dan terkesan mengabaikan putusan MA RI tersebut.

Padahal, Gede mengatakan, satu-satunya cara bagi LPS yang tidak ditetapkan sebagai penyelenggara multipleksing untuk dapat menyediakan layanan program siaran televisi adalah dengan sewa. Dengan demikian, LPS tersebut tidak dapat siaran lagi.

Gede mengatakan bahwa dampak dari putusan MA tersebut sebenarnya dirasakan oleh penyelenggara multipleksing. "Mereka hanya dapat menyediakan layanan program siaran televisinya sendiri di wilayah siaran di mana ia ditetapkan sebagai penyelenggara multipleksing,"ujarnya.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...