Kominfo Tunggu Kemensos Sebelum Blokir Konten Pengemis Online TikTok
Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo menyatakan akan berhati-hati dalam menyikapi konten pengemis online di TikTok. Konten berupa guyur diri sendiri dengan air maupun mandi lumpur dinilai tak melanggar Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik alias UU ITE.
“Konten-konten itu belum termasuk (yang dilarang di UU ITE). Nah, kami harus berhati-hati dalam mengambil langkah, apakah konten itu termasuk yang dilarang,” kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong kepada Katadata.co.id, Selasa (17/1).
Menurut pasal 40 ayat UU ITE, konten yang dilarang di antaranya:
1. Informasi/dokumen elektronik yang melanggar Peraturan Perundang-Undangan
- Pornografi/Pornografi Anak
- Perjudian
- Pemerasan
- Penipuan
- Kekerasan/Kekerasan Anak
- Fitnah/Pencemaran Nama Baik
- Pelanggaran Kekayaan Intelektual
- Produk dengan Aturan Khusus
- Provokasi SARA
- Berita Bohong
- Terorisme/Radikalisme
2. Informasi/Dokumen Elektronik Melanggar UU
- Informasi/dokumen elektronik yang melanggar norma sosial yang berlaku di masyarakat
- Informasi/dokumen elektronik yang meresahkan masyarakat
- Informasi/dokumen elektronik yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kepantasan untuk ditampilkan di muka umum
3. Informasi elektronik/dokumen elektronik tertentu yang membuat dapat diaksesnya konten negatif yang terblokir (web proxy, open proxy, open browser dan lainnya)
“Contoh-contoh itu (orang tua mengguyur diri dengan air atau mandi lumpur), belum termasuk di dalamnya. Artinya, belum termasuk konten yang dilarang,” kata Usman.