TikTok Resmi Blokir Konten Pengemis Online Guyur Air
TikTok resmi menangguhkan atau take down konten pengemis online guyur air. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebelumnya meminta perusahaan memblokir unggahan seperti ini.
"Kami telah menerima permintaan takedown dari Kominfo dan sudah melaksanakan tindakan yang sesuai," kata perwakilan TikTok kepada Katadata.co.id, Kamis (26/1).
Katadata.co.id menelusuri konten pengemis online guyur air di TikTok. Unggahan asli sejenis sudah tidak ada, tetapi banyak yang mengunggah ulang.
Perwakilan TikTok Indonesia prihatin atas viralnya konten pengemis online guyur air. Ia berharap pengguna lain tidak meniru hal ini.
"Keamanan dan keselamatan komunitas TikTok adalah prioritas utama,” katanya.
Ia memastikan TikTok menerapkan beberapa langkah untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna selama menggunakan platform. Caranya, dengan mengeluarkan kebijakan, menerapkan sistem khusus, serta edukasi pengguna dalam bentuk Panduan Komunitas TikTok.
“Kami juga mendorong anggota komunitas berpartisipasi dalam menjaga TikTok sebagai tempat yang aman dan ramah bagi semua orang. Bila menemukan konten yang dianggap tidak pantas, diharapkan dapat melaporkan konten ini,” kata dia.
Cara melaporkan konten yang dianggap negatif di TikTok sebagai berikut:
- Buka profil pengguna yang ingin dilaporkan
- Klik tiga titik untuk opsi tambahan
- Pilih ikon berbentuk bendera
- Pilih konten
- Pilih alasan Anda melaporkan konten tersebut
Sedangkan cara melaporkan konten siaran langsung alias live streaming di TikTok, sebagai berikut:
- Buka siaran langsung yang ingin ditonton
- Tekan lama pada konten siaran langsung di TikTok LIVE
- Klik 'Laporkan'
- Pilih alasan yang relevan
- Kemudian akan dievaluasi lebih lanjut untuk dihapus
Menteri Sosial Tri Rismaharini pun mengeluarkan surat edaran kepada pemerintah daerah (pemda) untuk menindak pembuat konten alias content creator.
Surat yang dimaksud yakni Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya.
Surat tertanggal 16 Januari itu menyebutkan, para gubernur dan bupati/wali kota diimbau mencegah kegiatan pengemis online seperti di TikTok maupun offline, yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.
“Edaran Mensos juga mengatur tindakan yang harus dilakukan jika menemukan kegiatan eksploitasi,” demikian dikutip dari keterangan pers, Kamis (26/1).
Tindakan yang dimaksud yakni:
- Pemda dan masyarakat melaporkan kepada kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) apabila menemukan kegiatan mengemis dan/atau eksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya
- Pemda memberikan perlindungan, rehabilitasi sosial, dan bantuan kepada para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya yang menjadi korban eksploitasi pengemis online di TikTok dan media sosial lainnya maupun offline
Lansia adalah salah satu kluster yang menjadi tanggung jawab Kementerian Sosial (Kemensos). Oleh karena itu, Menteri Risma menyoroti maraknya konten pengemis online di TikTok yang menggambarkan orang tua mengguyur diri sendiri dengan air hingga menggigil.