TikTok Didenda Rp 236,7 Miliar soal Eksploitasi Data Anak di Inggris
TikTok didenda £12,7 juta (US$ 15,9 juta) atau sekitar Rp 236,7 miliar oleh regulator privasi Inggris. Alasannya karena gagal melindungi data anak-anak.
“Ini karena sejumlah pelanggaran undang-undang perlindungan data, termasuk tidak menggunakan data pribadi anak-anak secara sah,” kata Kantor Komisaris Informasi Inggris (ICO) dikutip dari CNBC Internasional, Selasa (5/4).
TikTok mengizinkan 1,4 juta anak di bawah 13 tahun untuk menggunakan aplikasi pada 2020. Sedangkan regulator Inggris meminta TikTok hanya mengizinkan pengguna di atas 13 tahun.
“TikTok seharusnya tahu lebih baik dan melakukan lebih baik,” kata Komisaris Informasi Inggris John Edwards dalam pernyataan.
Ia menegaskan denda £12,7 juta mencerminkan dampak serius dari kegagalan TikTok. TikTok dinilai tidak melakukan cukup dalam memeriksa siapa yang menggunakan platform atau mengambil tindakan cukup untuk menghapus akun anak di bawah umur.
Juru bicara TikTok mengatakan perusahaan meninjau keputusan ICO karena mempertimbangkan langkah selanjutnya.
“TikTok untuk pengguna berusia 13 tahun ke atas,” kata juru bicara TikTok. “Kami berinvestasi besar-besaran untuk menjaga platform yang berusia di bawah 13 tahun dan 40.000 tim keamanan kami yang kuat bekerja sepanjang waktu untuk menjaga platform tetap aman bagi komunitas.”
Juru bicara TikTok menyatakan perusahaan tidak setuju dengan keputusan ICO terkait periode perizinan akun terhadap anak di bawah 13 tahun selama Mei 2018 – Juli 2020. Namun, perusahaan senang denda dikurangi setengah dari usulan tahun lalu.
ICO sebelumnya mengusulkan denda TikTok £25 juta untuk pelanggaran privasi ini.
Regulator menjelaskan penurunan nilai denda dilakukan setelah menemukan temuan awal tentang penggunaan data kategori khusus yang melanggar hukum di TikTok.
Juru bicara ICO mengatakan penurunan denda tersebut tidak berarti bahwa penggunaan data kategori khusus oleh perusahaan media sosial tidak penting bagi ICO.
Namun, “kami harus bersikap strategis tentang sumber daya kami,” katanya. “Dalam hal ini, komisaris menggunakan kebijaksanaan untuk tidak mengejar temuan sementara terkait penggunaan data kategori khusus yang melanggar hukum.”
Denda tersebut datang di tengah pelarangan aplikasi TikTok di beberapa negara karena masalah keamanan nasional.