Viral QRIS Palsu di Masjid Jakarta, Kominfo Imbau Masyarakat Waspada

Lenny Septiani
13 April 2023, 19:55
Viral QRIS Palsu di Masjid Jakarta, Kominfo Imbau Masyarakat Waspada
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.
Seorang jemaah menunjukkan sisa stiker kode QRIS palsu pada kotak amal yang dipasang oleh oknum warga di Masjid Nurul Iman Blok M Square, Jakarta.

Viral di media sosial, seorang pria yang menempel QRIS palsu di kotak amal sejumlah masjid di Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan mengatakan QRIS tersebut bukan palsu, namun memang pelaku menggunakannya untuk melakukan kejahatan.

"Jadi ini QRIS-nya sudah ada tapi dia tempel lagi," katanya kepada media di media center Kominfo, Kamis (13/4). Ia meminta masyarakat memastikan tujuan dana yang akan disalurkan, sebab penipuan makin banyak.

Akibat banyak kasus QRIS palsu, Bank Indonesia akan memperkuat pengawasan dan verifikasi merchant QRIS.

Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Fitria Irmi Triswati mengatakan peningkatan inovasi sistem pembayaran memiliki beberapa risiko.

"Yang perlu ditingkatkan adalah kewaspadaan masyarakat, sementara kami memitigasi risiko," kata Fitria di Kantor Bank Indonesia, Selasa (11/4).

BI telah berkoordinasi dengan pemangku kepentingan untuk menghindari kejadian serupa. Pemangku kepentingan yang dimaksud adalah Asosiasi Sistem Pembayaran (ASPI), Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP), dan PT Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN).

Koordinasi dilakukan untuk mengidentifikasi profil merchant QRIS lain yang mencurigakan. Fitira mencatat tersangka penipuan yang telah diamankan Kepolisian mendaftar sebagai merchant QRIS regular.

Merchant QRIS dapat dibagi menjadi dua jenis yakni QRIS Regular dan QRIS penghimpun dana sosial. Perbedaannya adalah QRIS regular dikenakan merchant discount rate sebesar 0,7%, sedangkan QRIS penghimpun dana sosial tidak dikenakan potongan.

Fitria menjelaskan calon merchant harus mendaftarkan diri ke PJP untuk mendapatkan QRIS. PJP akan melakukan beberapa verifikasi seperti menunjukkan identitas pemegang usaha, dan profil usaha.

Adapun, syarat verifikasi Merchant QRIS dana sosial lebih sulit, yakni fotokopi KTP, NPWP, akte pendirian organisasi, serta anggaran organisasi. Fitria menilai sulitnya persyaratan karena tak ada potongan dalam skema QRIS tersebut.

Fitria menyebutkan Bank Indonesia akan memperketat proses pendaftaran QRIS tersebut di masa depan. Selain proses pendaftaran, Bank Indonesia akan meningkatkan pengawasan transaksi dengan pemantauan data merchant QRIS.

"Upaya tindak lanjut yang kami lakukan adalah penguatan infrastruktur pendukung ekosistem QRIS," kata Fitira.

Reporter: Lenny Septiani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...