Mahfud MD Izinkan BPKP Audit Proyek BTS Kominfo
Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo akan membuka pintu kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan aparat penegak hukum yang ingin melakukan pemeriksaan dan penyelidikan di lingkungan Kominfo. Hal ini untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan menara telekomunikasi atau BTS.
Plt Menteri Kominfo Mahfud MD menjelaskan berdasarkan aturan sebelumnya BPKB dan pihak lain seharusnya tidak boleh masuk ke kantor Kominfo tanpa pendampingan dari aparat penegak hukum.
"Nah, sekarang saya nyatakan dalam tugas dan wewenang saya dalam Menkominfo yang baru, kapan saja BPKP mau masuk harus diizinkan," ujarnya dalam konferensi pers di media center Kominfo, Selasa (23/5). "Saya undang untuk datang kesini untuk menyelesaikan kasus-kasus yang sudah ada."
Hal ini juga berlaku untuk aparat penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan, hingga kepolisian.
Kominfo tidak akan menghalangi aparat untuk melakukan pemeriksaan jika memang ada laporan yang masuk akal untuk diteliti. "Kami persilahkan, kami buka pintu selebar-lebarnya," kata dia.
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan di beberapa kementerian, pemerintah akan minta BPKP untuk melakukan audit sebelum memulai satu proyek. "Seperti ini berapa harganya, ini bagaimana produknya, supaya aman," katanya.
Sebelumnya, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengungkapkan, berdasarkan hasil audit total kerugian negara dalam proyek BTS Kominfo mencapai Rp 8 triliun.
"Kerugian keuangan negara itu terdiri dari tiga hal, biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembiayaan pembangunan BTS yang belum terbangun," kata Ateh, saat konferensi pers, di Gedung Kejagung, Senin (15/5).
Ateh mengatakan, BPKP diminta oleh Kejagung pada 31 Oktober 2022 lalu untuk membantu melakukan perhitungan kerugian dalam proyek BTS Kominfo. Setelah mendapat permintaan audit, BPKP kemudian meminta penyidik melakukan gelar perkara.