Petani Kena Denda Rp 925 Juta karena Kirim Emoji Jempol

Lavinda
Oleh Lavinda
18 Juli 2023, 17:12
Emoji
ANTARA FOTO/Jojon/rwa.
Foto udara petani memupuk padi di areal persawahan Ranomeeto, di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Selasa (4/7/2023).

Emoji dalam aplikasi perpesanan ternyata bisa membawa petaka bagi penggunanya. Hal ini dialami oleh Chris Achter, Petani asal Kanada yang harus membayar denda lebih dari C$ 82.000 atau setara Rp 925 juta sebagai ganti rugi karena telah mengirimkan emoji jempol kepada rekan bisnisnya.

Dikutip dari Reuters, pemilik perusahaan pertanian di Swift Current, Saskatchewan, ini mengirim emoji jempol sebagai tanggapan atas foto kontrak pembelian rami yang dikirim oleh pemesan pada tahun 2021.

Berbulan-bulan kemudian, ketika waktu pengiriman tiba, pembeli tidak menerima rami pesanannya. Emoji jempol ternyata menimbulkan kesalahpahaman, dan situasi ini menjadi awal perselisihan antara kedua pihak.

Pembeli, South West Terminal, berpendapat bahwa emoji tersebut menyiratkan penerimaan persyaratan kontrak. Sementara itu, Chris mengatakan dia mengirim gambar jempol hanya untuk menunjukkan bahwa dia telah menerima kontrak, tetapi bukan untuk menunjukkan persetujuan atas kontrak.

Hakim Pengadilan Saskatchewan, Kanada, memutuskan bahwa emoji jempol yang dikirim Chris sudah cukup untuk menandakan bahwa dia menerima persyaratan kontrak. 

Dalam kasus ini, pengadilan menggali arti emoji jempol, hingga akhirnya memberi putusan hukum pada Juni 2023, dan muncul di media lokal Kanada pekan ini. 

Dalam ringkasan penilaian yang dipenuhi dengan 24 contoh emoji, Hakim Pengadilan Saskatchewan T.J. Keene mengatakan dirinya puas dengan keseimbangan probabilitas bahwa Chris menyetujui atau menyetujui kontrak seperti yang telah dia lakukan sebelumnya, kecuali kali ini dia menggunakan emoji jempol.

"Menurut saya, persyaratan tanda tangan dipenuhi oleh emoji jempol yang berasal dari Chris dan ponselnya," kata Keene.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...