Daftar Sanksi Bagi Kementerian dan Startup jika Data Bocor

Lenny Septiani
5 September 2023, 14:19
data bocor, startup, kominfo
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ilustrasi

Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika menyiapkan aturan terkait sanksi bagi lembaga maupun startup jika data bocor. Aturan ini berupa Peraturan Pemerintah turunan dari Undang-Undang atau UU Pelindungan Data Pribadi.

“Pelanggaran dapat dikenakan satu atau lebih sanksi administratif,” demikian dikutip dari draf rancangan Peraturan Pemerintah Pelindungan Data Pribadi tertanggal 31 Agustus.

Sanksi administratif meliputi:

  • Peringatan tertulis
  • Penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi
  • Penghapusan atau pemusnahan data pribadi
  • Denda administratif paling tinggi 2% dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran

Variabel pelanggaran termasuk data bocor dihitung berdasarkan:

  1. Dampak negatif yang ditimbulkan akibat pelanggaran
  2. Durasi waktu terjadinya pelanggaran
  3. Jenis data pribadi yang terkena dampak
  4. Jumlah orang yang terkena dampak
  5. Proses temuan pelanggaran
  6. Tingkat keterbukaan dan kerja sama pengendali data pribadi dalam proses penyelidikan
  7. Skala usaha pengendali atau prosesor data pribadi
  8. Kemampuan pengendali atau prosesor data pribadi untuk membayar
  9. Konsideran lain yang relevan

Sanksi administratif berupa denda telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan mengikat. Denda ini akan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.

Jenis sanksi administratif dan tahapan pengenaan sanksi administratif diatur oleh Lembaga Pelindung Data Pribadi.

Pengenaan sanksi administratif dilakukan dengan mempertimbangkan:

  1. Tingkat atau dampak pelanggaran yang dilakukan oleh pengendali atau prosesor data pribadi
  2. Kelangsungan kegiatan usaha dari pengendali atau prosesor data pribadi
  3. Kepatuhan dan/atau riwayat kepatuhan pengendali atau prosesor data pribadi
  4. Dengan dasar pertimbangan dan alasan yang jelas

Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan satu atau lebih sanksi administratif.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...