Soal Pemasaran Aplikasi, Korsel Ancam Denda Google dan Apple Rp 790 T
Komisi Komunikasi Korea (KKC) menilai Alphabet Inc's Google dan Apple telah menyalahgunakan posisi dominan mereka di pasar aplikasi. Regulator telekomunikasi Korea Selatan itu mengancam kedua perusahaan dengan potensi pembayaran denda mencapai total US$ 50,5 juta atau sekitar Rp 790 triliun.
Dalam sebuah pernyataan, KCC mengatakan kedua raksasa teknologi tersebut memaksa pengembang aplikasi menggunakan metode pembayaran tertentu dan menyebabkan penundaan yang tidak adil dalam peninjauan aplikasi. KCC memberi tahu kedua perusahaan tersebut untuk memperbaiki sistem mereka, dan akan mempertimbangkan pengenaan denda.
Dalam laporan Reuters, Manajemen Google menyatakan hal yang dibagikan oleh KCC hari ini adalah pemberitahuan pra-keputusan. Pihaknya akan memeriksa pemberitahuan itu dengan cermat dan mengirimkan tanggapan kepada KCC.
"Begitu keputusan tertulis akhir dibagikan kepada kami, kami akan memeriksanya dengan cermat untuk mengevaluasi langkah berikutnya," kata Google dalam pernyataan kepada Reuters yang diterbitkan pada Sabtu (7/10).
Apple juga mengeluarkan pernyataan. Mereka mengaku tidak setuju dengan kesimpulan yang diambil oleh KCC dalam Laporan Pemeriksaannya.
"Kami meyakini bahwa perubahan yang telah kami terapkan pada App Store sesuai dengan Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi. Seperti yang selalu kami lakukan, kami akan terus berkomunikasi dengan KCC untuk berbagi pandangan kami," demikian pernyataan Apple.
Pada 2021, Korea Selatan mengesahkan amendemen Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi yang melarang operator toko aplikasi memaksa pengembang perangkat lunak atau software untuk menggunakan sistem pembayaran mereka.
KCC mengatakan penerapan metode pembayaran tertentu oleh Google dan Apple, serta penagihan biaya diskriminatif oleh Apple kepada pengembang aplikasi domestik kemungkinan akan merusak tujuan hukum tersebut dalam mempromosikan persaingan yang adil.
Setelah mendengar pendapat dari perusahaan-perusahaan tersebut, regulator dapat memutuskan untuk memberlakukan denda hingga 68 miliar won atau sekitar Rp 791 miliar), termasuk 47,5 miliar won atau Rp 552 miliar) untuk Google dan 20,5 miliar won atau Rp238 miliar) untuk Apple.