Turki Denda Induk Instagram Rp 2,4 Miliar per Hari

Ringkasan
- BMW Group Indonesia menggugat BYD karena menggunakan merek M6, yang merupakan model ikonik BMW, sehingga dapat membingungkan konsumen. Gugatan ini bertujuan melindungi hak kekayaan intelektual BMW dan menjaga standar kualitas serta eksklusivitas produknya.
- BMW M6 telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI. Penggunaan merek M6 oleh BYD dapat merugikan pelanggan dan mitra BMW di Indonesia.
- BMW berharap proses hukum ini memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi semua pihak. Tindakan hukum ini juga untuk menjaga eksklusivitas merek BMW dan memastikan pelanggan mendapatkan produk berkualitas premium.

Otoritas persaingan usaha Turki mendenda induk Instagram yakni Meta 4,8 juta lira atau sekitar Rp 2,49 miliar per hari. Perusahaan Amerika ini diduga melanggar undang-undang persaingan usaha.
Dewan Persaingan Usaha Turki mengatakan, hasil investigasi pasar periklanan video online pada 2022 mengharuskan induk Instagram, Meta menyerahkan dokumen yang memerinci langkah-langkah kepatuhan.
Hal itu bertujuan menghentikan pelanggaran hukum dan membangun kembali persaingan di pasar. Namun, induk Instagram ini dinilai gagal memberikan dokumentasi yang memadai dalam penyelidikan.
“Dewan tidak menemukan penjelasan langkah-langkah kepatuhan Meta yang memadai,” kata Dewan Persaingan Usaha Turki dalam pernyataan pers dikutip dari Reuters, Kamis (10/1).
Oleh karena itu, Dewan Persaingan Usaha Turki memutuskan untuk menjatuhkan denda harian kepada induk Facebook itu. Denda ini berlaku mulai 12 Desember 2023 hingga solusi kepatuhan akhir diserahkan kepada dewan.
Pada 2022, otoritas Turki memutuskan untuk mendenda Meta 346,72 juta lira atau sekitar US$ 11,57 juta karena melanggar hukum persaingan usaha.