Turki Denda Induk Instagram Rp 2,4 Miliar per Hari

Lenny Septiani
11 Januari 2024, 10:04
Instagram, meta, turki,
Unsplash
Instagram
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Otoritas persaingan usaha Turki mendenda induk Instagram yakni Meta 4,8 juta lira atau sekitar Rp 2,49 miliar per hari. Perusahaan Amerika ini diduga melanggar undang-undang persaingan usaha.

Dewan Persaingan Usaha Turki mengatakan, hasil investigasi pasar periklanan video online pada 2022 mengharuskan induk Instagram, Meta menyerahkan dokumen yang memerinci langkah-langkah kepatuhan.

Hal itu bertujuan menghentikan pelanggaran hukum dan membangun kembali persaingan di pasar. Namun, induk Instagram ini dinilai gagal memberikan dokumentasi yang memadai dalam penyelidikan.

“Dewan tidak menemukan penjelasan langkah-langkah kepatuhan Meta yang memadai,” kata Dewan Persaingan Usaha Turki dalam pernyataan pers dikutip dari Reuters, Kamis (10/1).

Oleh karena itu, Dewan Persaingan Usaha Turki memutuskan untuk menjatuhkan denda harian kepada induk Facebook itu. Denda ini berlaku mulai 12 Desember 2023 hingga solusi kepatuhan akhir diserahkan kepada dewan.

Pada 2022, otoritas Turki memutuskan untuk mendenda Meta 346,72 juta lira atau sekitar US$ 11,57 juta karena melanggar hukum persaingan usaha.

Reporter: Lenny Septiani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...