Kalah dari Malaysia, Kecepatan Internet Akan Diatur Minimal 100 Mbps

Desy Setyowati
25 Januari 2024, 14:52
kecepatan internet, kominfo, internet,
Pexels
Cara Membuka Facebook Lupa Kata Sandi dengan Nomor HP Tidak Aktif
Button AI Summarize

Kecepatan internet Indonesia kalah dibandingkan Malaysia, Thailand hingga Kamboja, menurut data Speedtest. Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika pun ingin mengatur batas minimal kecepatan internet.

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menyebutkan kecepatan internet di Indonesia peringkat 9 dari 11 negara ASEAN. Kecepatan internet ponsel di Tanah Air hanya 24,96 Mbps dan WiFi alias fixed broadband 27,87 Mbps per Desember.

Rincian kecepatan internet di Indonesia dibandingkan negara lain di ASEAN dapat dilihat pada Databoks di bawah ini:

“Maka kami berembuk bersama dan menemukan solusi konkret untuk mengatasi permasalahan ini,” kata Budi Arie dalam Rapat Koordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia dan Penyelenggara Layanan Telekomunikasi Seluler di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (24/1).

Saat berkunjung ke Balmon SFR Kelas I Palembang, Sumatera Selatan, Budi Arie menyampaikan bahwa Kominfo berencana membuat kebijakan yang melarang operator seluler menjual layanan internet fixed broadband dengan kecepatan di bawah 100 Mbps.

Menteri Kominfo akan memanggil seluruh operator seluler dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia atau APJII untuk berdiskusi mengenai optimalisasi kecepatan internet. 

“Internet ini merupakan kebutuhan pokok, kenapa masih menjual 5 Mbps, 10 Mbps untuk fixed internet broadband? Kenapa tidak langsung menjual 100 Mbps?” kata Budi Arie.

“Oleh karena itu, saya akan buat kebijakan untuk mengharuskan mereka menjual fixed internet broadband dengan kecepatan 100 Mbps,” Budi menambahkan. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...