Daftar Janji Anies untuk Driver Ojol jika Menang Pilpres 2024

Desy Setyowati
30 Januari 2024, 17:58
anies, ojol,
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt
Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan (kiri) menjawab pertanyaan wartawan saat Desak dan Slepet Amin di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (29/1/2024)

Janji Anies untuk Driver Ojol

Dalam kesempatan tersebut, Anies menyampaikan beberapa hal yang akan dilakukan terkait industri taksi dan ojek online alias ojol, jika terpilih dalam Pilpres 2024 di antaranya:

  1. Mengkaji regulasi mengenai status kemitraan pengemudi taksi dan ojek online alias ojol
  2. Jaminan sosial ketenagakerjaan khusus
  3. Subsidi pendidikan Kartu Indonesia Pintar atau KIP dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah kepada semua pengemudi ojol
  4. Hak berserikat bagi pengemudi taksi dan ojek online alias ojol
  5. Pemerintah dan pelaku industri menyusun standar keselamatan pengemudi taksi dan ojek online alias ojol, termasuk soal batasan jam kerja
  6. Transparansi imbal hasil atau komisi yang didapat pengemudi taksi dan ojek online alias ojol

"Kami menyusun itu tanpa dikendalikan oleh siapa pun ‘raksasa-raksasa’ di Indonesia, nggak usah. Kami buat sama-sama menguntungkan," ujar Anies.

Sementara itu, Presiden Partai Keadilan Sejahtera atau PKS Ahmad Syaikhu mengatakan, tim Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar ingin menghadirkan delapan juta lapangan kerja baru. Selain itu, mewujudkan upah berkeadilan, menjamin kemajuan ekonomi berbasis kemandirian dan pemerataan, serta mendukung korporasi Indonesia.

Syaikhu mengatakan, saat ini angkatan kerja Indonesia didominasi oleh pekerja informal yang memiliki perlindungan lebih rentan dibanding pekerja formal. Sementara itu, salah satu tantangan bonus demografi yakni kebutuhan lapangan kerja yang tinggi.

"PKS sejak awal konsisten membela nasib pekerja, salah satunya menolak UU Cipta Kerja yang merugikan pekerja," kata Syaikhu. Menurut dia, UU ini merugikan pekerja dan tidak memberikan dampak signifikan terserapnya tenaga kerja.

"PKS sejak awal konsisten menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang dinilai banyak merugikan pekerja, mulai dari proses yang kurang melibatkan unsur pekerja, peraturan kontrak, upah, PHK, dan lain sebagainya," Syaikhu menambahkan.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...