Disahkan Jokowi, Berikut Isi Lengkap Perpres Publisher Rights

Desy Setyowati
21 Februari 2024, 06:15
Jokowi, Publisher Rights,
YouTube
Jokowi mengesahkan Publisher Rights
Button AI Summarize

Presiden Jokowi atau Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden atau Perpres Publisher Rights. Salah satunya yakni platform digital seperti Google, Facebook hinga X atau Twitter wajib bekerja sama dengan perusahaan pers.

Perpres Publisher Rights terdiri dari enam bab dan 19 pasal. Rinciannya sebagai berikut:

Bab I: Ketentuan Umum

Bab ini mengatur tentang tanggung jawab perusahaan platform digital seperti Google, Facebook hingga X atau Twitter yakni, menjaga ekosistem bisnis pemberitaan yang sehat untuk mendukung jurnalisme berkualitas.

Bab II: Perusahaan Platform Digital

Perusahaan platform digital ditetapkan berdasarkan kehadiran layanan di Indonesia. Mereka wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan cara:

  1. Tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang alias UU mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh perusahaan platform digital
  2. Memberikan upaya terbaik untuk memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers
  3. Memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan
  4. Melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab
  5. Memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritme distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan
  6. Bekerja sama dengan perusahaan pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers, dengan empat cara yakni:
  • Lisensi berbayar
  • Bagi hasil
  • Berbagi data agregat pengguna berita
  • Bentuk lain yang disepakati

Bab III: Kerja sama

Selain kerja sama, bab ini membahas tentang cara penyelesaian sengketa perusahaan platform digital dengan pers, yakni:

  • Para pihak secara sendiri-sendiri atau secara bersama dapat mengajukan upaya hukum di luar peradilan umum dalam bentuk arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.
  • Penyelesaian sengketa dilaksanakan secara independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Bab IV: Komite

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...