Disahkan Jokowi, Berikut Isi Lengkap Perpres Publisher Rights
Presiden Jokowi atau Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden atau Perpres Publisher Rights. Salah satunya yakni platform digital seperti Google, Facebook hinga X atau Twitter wajib bekerja sama dengan perusahaan pers.
Perpres Publisher Rights terdiri dari enam bab dan 19 pasal. Rinciannya sebagai berikut:
Bab I: Ketentuan Umum
Bab ini mengatur tentang tanggung jawab perusahaan platform digital seperti Google, Facebook hingga X atau Twitter yakni, menjaga ekosistem bisnis pemberitaan yang sehat untuk mendukung jurnalisme berkualitas.
Bab II: Perusahaan Platform Digital
Perusahaan platform digital ditetapkan berdasarkan kehadiran layanan di Indonesia. Mereka wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan cara:
- Tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang alias UU mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh perusahaan platform digital
- Memberikan upaya terbaik untuk memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers
- Memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan
- Melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab
- Memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritme distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan
- Bekerja sama dengan perusahaan pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers, dengan empat cara yakni:
- Lisensi berbayar
- Bagi hasil
- Berbagi data agregat pengguna berita
- Bentuk lain yang disepakati
Bab III: Kerja sama
Selain kerja sama, bab ini membahas tentang cara penyelesaian sengketa perusahaan platform digital dengan pers, yakni:
- Para pihak secara sendiri-sendiri atau secara bersama dapat mengajukan upaya hukum di luar peradilan umum dalam bentuk arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.
- Penyelesaian sengketa dilaksanakan secara independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Bab IV: Komite
Komite dibentuk dan ditetapkan oleh Dewan Pers. Tugas dan fungsinya sebagai berikut:
- Bertugas memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital
- Mengawasi dan memberikan fasilitasi pemenuhan pelaksanaan kewajiban perusahaan platform digital
- Memberikan rekomendasi kepada Menteri atas hasil pengawasan
- Memfasilitasi dalam arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa antara perusahaan platform digital dan pers
Hal-hal terkait komite yakni:
- Setiap pengambilan keputusan komite dilakukan secara kolektif kolegial dan dipertanggungjawabkan kepada publik
- Dalam hal tidak tercapai kesepakatan musyawarah mufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyak melalui pemungutan suara.
- Setiap kesepakatan komite harus:
- Melalui proses pertimbangan yang memperhatikan masukan berupa pendapat dan pemikiran yang berkembang dalam masyarakat
- Menjamin transparansi, menjamin independensi, dan memenuhi rasa keadilan
- Komite wajib membuat laporan pelaksanaan tugas dan fungsi secara berkala minimal sekali dalam setahun kepada publik. Laporan ini diunggah ke sistem informasi Dewan Pers dan harus mudah diakses oleh publik.
- Komite terdiri atas perwakilan dari unsur:
- Dewan Pers yang tidak mewakili perusahaan pers
- Kementerian
- Pakar di bidang Layanan Platform Digital yang tidak terafiliasi dengan perusahaan platform digital atau pers
- Anggota komite berjumlah gasal paling banyak 11 orang, yang terdiri atas:
- Perwakilan dari unsur Dewan Pers, paling banyak lima orang
- Perwakilan dari unsur Kementerian satu orang
- Perwakilan dari unsur pakar sebagaimana, maksimal lima orang dan ditunjuk oleh menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan
- Susunan keanggotaan komite terdiri atas:
- Satu ketua komite merangkap anggota komite
- Satu wakil ketua komite merangkap anggota komite
- Anggota komite yang dapat diangkat untuk masa jabatan tiga tahun dan dapat dipilih kembali untuk sekali masa jabatan berikutnya
- Komite dibantu sekretariat yang dijabat secara ex-officio oleh Sekretaris Dewan Pers
Bab V: Pendanaan
Bersumber dari organisasi dan perusahaan pers, bantuan dari negara dan/atau lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bab VI: Penutup
Yang mengatur tentang pemberlakuan Perpres Publisher Rights yakni enam bulan sejak tanggal diundangkan atau pada 20 Agustus