Jokowi Teken Publisher Rights, Ini Kata Google soal Wajib Bayar Berita

Lenny Septiani
21 Februari 2024, 10:25
publisher rights, jokowi, Google,
Pexels
Cara Menghapus Akun Google
Button AI Summarize

Presiden Jokowi atau Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden atau Perpres Publisher Rights. Bagaimana tanggapan Google sebagai salah satu platform digital yang wajib bekerja sama dengan perusahaan pers?

Perpres Publisher Rightsmewajibkan platform digital seperti Google bekerja sama dengan perusahaan pers dengan empat cara yakni:

  1. Lisensi berbayar
  2. Bagi hasil
  3. Berbagi data agregat pengguna berita
  4. Bentuk lain yang disepakati

Perwakilan Google mengatakan perusahaan akan segera mempelajari detail Perpres Publisher Rights. 

“Selama ini kami telah bekerja sama dengan penerbit berita dan Pemerintah untuk mendukung dan membangun masa depan ekosistem berita yang berkelanjutan di Indonesia,” kata Perwakilan Google kepada Katadata.co.id, Rabu (21/2).

Ia menyatakan, sangatlah penting bagi produk Google untuk dapat menyajikan berita dan perspektif yang beragam tanpa prasangka dan bias. 

“Maka, dalam upaya bersama ini, kami selalu menekankan perlunya memastikan masyarakat Indonesia memiliki akses ke sumber berita yang beragam,” ia menambahkan. 

Selain itu, Google menilai perlu mengupayakan ekosistem media yang seimbang di Indonesia, yang dapat menghasilkan berita berkualitas untuk semua orang. “Sekaligus memungkinkan semua penerbit berita, baik besar maupun kecil, untuk berkembang,” ujar dia.

Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau lebih dikenal dengan Publisher Rights, disahkan pada Selasa (20/2).

Peraturan itu dirancang untuk mewujudkan kesetaraan antara pelaku industri media massa lokal dan platform digital. Ini guna memastikan disrupsi digital tidak sampai menggerus industri media massa konvensional.

Publisher Rights juga bertujuan mendorong kerja sama kedua pihak untuk mendukung jurnalisme berkelanjutan.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...