Kronologi Apple Membayar Rp 7,6 T untuk Hentikan Gugatan Investor

Lenny Septiani
18 Maret 2024, 14:02
Dado Ruvic/Illustration//File Photo FOTO FILE: Siluet pengguna ponsel terlihat di ping proyeksi layar logo Apple dalam ilustrasi gambar yang diambil pada Rabu (28/3/2018).
ANTARA FOTO/REUTERS/Dado Ruvic/Illustration/File Photo/AWW/sa.
Dado Ruvic/Illustration//File Photo FOTO FILE: Siluet pengguna ponsel terlihat di ping proyeksi layar logo Apple dalam ilustrasi gambar yang diambil pada Rabu (28/3/2018).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Apple bersedia membayar US$ 490 juta atau sekitar Rp 7,6 triliun untuk menghentikan gugatan class action dari para investor atau pemegang saham. Para investor mengajukan gugatan kepada CEO Apple Tim Cook yang dianggap menipu mereka dengan menyembunyikan penurunan penjualan iPhone di Cina.

Apple bersedia membayar gugatan untuk menghentikan perkara di Pengadilan Distrik AS di Oakland, California, Jumat pekan lalu. Berdasarkan laporan Reuters, gugatan ini bermula dari pernyataan Cook yang memberikan isyarat bahwa iPhone memiliki potensi yang baik pada 1 November 2018.

Cook mengatakan bahwa meskipun ada negara-negara di mana penjualan iPhone menurun, "Saya tidak akan memasukkan Cina ke dalam kategori itu."

Usai pernyataan itu, Apple diduga menginstruksikan para pemasok untuk mengurangi produksi. Hal itu diikuti dengan merevisi turun pendapatannya pada kuartal pertama 2019.

Pada 2 Januari 2019, Apple mengumumkan pendapatan kuartalan diperkirakan turun hingga US$ 9 miliar atau sekitar Rp 140 triliun, alasannya karena ketegangan perdagangan AS-Cina.

Apple kemudian mengatakan ketika mengantisipasi tantangan di pasar negara berkembang utama, mereka "tidak meramalkan besarnya perlambatan ekonomi," terutama di Cina.

Penurunan perkiraan pendapatan itu merupakan yang pertama kali dilakukan Apple sejak peluncuran iPhone pada 2007. Saham Apple pun turun 10% keesokan harinya dan nilainya berkurang sebesar US$ 74 miliar.

Dewan Wilayah Norfolk di Inggris merupakan penggugat utama atas kerugian di pasar saham. Mereka menuduh Apple melanggar hukum sekuritas dengan membuat pernyataan yang salah dan menyesatkan tentang kinerjanya di Tiongkok.

Apple awalnya membantah bertanggungjawab atas kasus ini. Namun kemudian memutuskan untuk menghindari biaya dan gangguan dari proses pengadilan.

Seorang mitra di Robbins Geller Rudman & Dowd yang mewakili para pemegang saham, Shawn Williams, menyebut penyelesaian tersebut sebagai hasil yang luar biasa.

Pembayaran gugatan sebesar US$ 490 juta tersebut mewakili kurang dari 1% dari laba US$ 97 miliar yang diperoleh Apple selama tahun fiskal terakhirnya yang berakhir pada September.

Reporter: Lenny Septiani
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...