Kronologi Apple Membayar Rp 7,6 T untuk Hentikan Gugatan Investor

Lenny Septiani
18 Maret 2024, 14:02
Dado Ruvic/Illustration//File Photo FOTO FILE: Siluet pengguna ponsel terlihat di ping proyeksi layar logo Apple dalam ilustrasi gambar yang diambil pada Rabu (28/3/2018).
ANTARA FOTO/REUTERS/Dado Ruvic/Illustration/File Photo/AWW/sa.
Dado Ruvic/Illustration//File Photo FOTO FILE: Siluet pengguna ponsel terlihat di ping proyeksi layar logo Apple dalam ilustrasi gambar yang diambil pada Rabu (28/3/2018).
Button AI Summarize

Apple bersedia membayar US$ 490 juta atau sekitar Rp 7,6 triliun untuk menghentikan gugatan class action dari para investor atau pemegang saham. Para investor mengajukan gugatan kepada CEO Apple Tim Cook yang dianggap menipu mereka dengan menyembunyikan penurunan penjualan iPhone di Cina.

Apple bersedia membayar gugatan untuk menghentikan perkara di Pengadilan Distrik AS di Oakland, California, Jumat pekan lalu. Berdasarkan laporan Reuters, gugatan ini bermula dari pernyataan Cook yang memberikan isyarat bahwa iPhone memiliki potensi yang baik pada 1 November 2018.

Cook mengatakan bahwa meskipun ada negara-negara di mana penjualan iPhone menurun, "Saya tidak akan memasukkan Cina ke dalam kategori itu."

Usai pernyataan itu, Apple diduga menginstruksikan para pemasok untuk mengurangi produksi. Hal itu diikuti dengan merevisi turun pendapatannya pada kuartal pertama 2019.

Pada 2 Januari 2019, Apple mengumumkan pendapatan kuartalan diperkirakan turun hingga US$ 9 miliar atau sekitar Rp 140 triliun, alasannya karena ketegangan perdagangan AS-Cina.

Apple kemudian mengatakan ketika mengantisipasi tantangan di pasar negara berkembang utama, mereka "tidak meramalkan besarnya perlambatan ekonomi," terutama di Cina.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...