Gojek dan Grab Tidak Akan Beri THR untuk Driver Ojol

Lenny Septiani
20 Maret 2024, 17:55
Sejumlah pengemudi ojek online melakukan unjuk rasa menuntut penyesuaian tarif di ruas Jalan Jendral Sudirman, Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (3/10/2023).
ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/foc.
Sejumlah pengemudi ojek online melakukan unjuk rasa menuntut penyesuaian tarif di ruas Jalan Jendral Sudirman, Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (3/10/2023).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Perusahaan layanan transportasi online atau ride hailing, Gojek dan Grab, menyampaikan tak akan memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR kepada mitra ojek online. Grab dan Gojek menilai driver ojol merupakan mitra perusahaan yang tak perlu mendapat THR.

"Kami menghormati himbauan yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan serta senantiasa mengikuti peraturan pemerintah dan regulasi yang berlaku," kata SVP Corporate Affairs Gojek Rubi W. Purnomo kepada Katadata.co.id, Rabu (20/3).

Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengimbau perusahaan penyedia jasa transportasi online memberikan THR 2024 kepada para mitra ojol.

Rubi mengatakan berdasarkan ketentuan Permenaker 5 Tahun 2021 Pasal 31 dan Permenhub 12/2019 Pasal 15, hubungan perusahaan aplikasi dan ojol adalah kemitraan. Sehingga dia menilai mitra berbeda dengan hubungan kerja seperti Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT), PKWTT, dan hubungan kerja lainnya.

Rubi mengatakan perusahaan mendukung upaya dan semangat pemerintah untuk menjaga kesejahteraan mitra driver.
"Sejak 2016, kami telah memiliki program Gojek Swadaya yang ditujukan untuk meringankan biaya operasional mitra driver dan telah dinikmati oleh jutaan mitra driver di seluruh Indonesia," ujarnya.

Rubi menjelaskan, Gojek Swadaya memiliki program khusus pada momen-momen tertentu di Indonesia, termasuk di bulan Ramadan dan Lebaran.

Chief of Public Affairs, Grab Indonesia Tirza R. Munusamy menyampaikan, Grab Indonesia akan memberikan THR kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja konvensional dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan,” katanya kepada Katadata.co.id, Selasa (19/3).

Sedangkan itu, hubungan kerja antara pengemudi ojol maupun taksol dengan perusahaan bersifat kemitraan.

Tirza mengatakan Grab akan menyediakan insentif khusus Hari Raya Idul Fitri kepada para mitra yang bekerja di hari pertama dan kedua Lebaran.

“Hal ini juga sesuai dengan imbauan dari Kementerian Tenaga Kerja RI bahwa bentuk, besaran, serta mekanisme tunjangan Hari Raya dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing aplikator,” kata dia.

Kemenaker menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. SE tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Dalam keterangan resminya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Indah Anggoro Putri menjelaskan walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tapi ojol dan kurir logistik tetap masuk dalam kategori PKWT.

"Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, ojol, atau pekerja yang kerja dengan platform digital, termasuk kurir logistik untuk dibayarkan THR sebagaimana tercakup dalam SE THR Keagamaan ini," ujar Putri dalam keterangan resminya dikutip Selasa (19/3).

Putri mengatakan sudah ada perusahaan yang telah melapor ke Kemenaker untuk membayarkan THR setelah hari raya. Pihaknya akan terus mendampingi semaksimal mungkin agar THR Keagamaan tersebut dapat dibayarkan.

Asosiasi pesimis driver ojol akan mendapatkan THR dari perusahaan aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, inDrive dan lainnya. “Para Pekerja di sektor transportasi berbasis aplikasi atau transportasi daring masuk ke dalam kategori PKWT dan wajib mendapatkan THR,” ujar Ketua Umum Perkumpulan Armada Sewa Indonesia (PAS INDONESIA) Wiwit Sudarsono.

Ia menjelaskan pengemudi ojek maupun taksi online dengan perusahaan aplikator hanya berstatus kemitraan. “Saya tidak yakin mereka akan mengikuti dan melaksanakan SE Kemenaker tersebut,” kata dia.

Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Taha Syafariel juga mengatakan hal senada. “Kami jujur tidak begitu yakin akan mendapatkan THR karena selama ini perusahaan aplikasi lewat algoritmanya lebih sering menyusahkan kami,” ujar Ariel saat dihubungi.


Reporter: Lenny Septiani
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...