Gojek dan Grab Tidak Akan Beri THR untuk Driver Ojol

Lenny Septiani
20 Maret 2024, 17:55
Sejumlah pengemudi ojek online melakukan unjuk rasa menuntut penyesuaian tarif di ruas Jalan Jendral Sudirman, Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (3/10/2023).
ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/foc.
Sejumlah pengemudi ojek online melakukan unjuk rasa menuntut penyesuaian tarif di ruas Jalan Jendral Sudirman, Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (3/10/2023).
Button AI Summarize

Perusahaan layanan transportasi online atau ride hailing, Gojek dan Grab, menyampaikan tak akan memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR kepada mitra ojek online. Grab dan Gojek menilai driver ojol merupakan mitra perusahaan yang tak perlu mendapat THR.

"Kami menghormati himbauan yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan serta senantiasa mengikuti peraturan pemerintah dan regulasi yang berlaku," kata SVP Corporate Affairs Gojek Rubi W. Purnomo kepada Katadata.co.id, Rabu (20/3).

Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengimbau perusahaan penyedia jasa transportasi online memberikan THR 2024 kepada para mitra ojol.

Rubi mengatakan berdasarkan ketentuan Permenaker 5 Tahun 2021 Pasal 31 dan Permenhub 12/2019 Pasal 15, hubungan perusahaan aplikasi dan ojol adalah kemitraan. Sehingga dia menilai mitra berbeda dengan hubungan kerja seperti Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT), PKWTT, dan hubungan kerja lainnya.

Rubi mengatakan perusahaan mendukung upaya dan semangat pemerintah untuk menjaga kesejahteraan mitra driver.
"Sejak 2016, kami telah memiliki program Gojek Swadaya yang ditujukan untuk meringankan biaya operasional mitra driver dan telah dinikmati oleh jutaan mitra driver di seluruh Indonesia," ujarnya.

Rubi menjelaskan, Gojek Swadaya memiliki program khusus pada momen-momen tertentu di Indonesia, termasuk di bulan Ramadan dan Lebaran.

Chief of Public Affairs, Grab Indonesia Tirza R. Munusamy menyampaikan, Grab Indonesia akan memberikan THR kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja konvensional dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan,” katanya kepada Katadata.co.id, Selasa (19/3).

Sedangkan itu, hubungan kerja antara pengemudi ojol maupun taksol dengan perusahaan bersifat kemitraan.

Tirza mengatakan Grab akan menyediakan insentif khusus Hari Raya Idul Fitri kepada para mitra yang bekerja di hari pertama dan kedua Lebaran.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...