Amerika Gugat Apple karena Dianggap Monopoli Pasar Ponsel

Desy Setyowati
22 Maret 2024, 12:10
apple, amerika,
123RF.com
Simbol Apple Macintosh atas pintu masuk toko Apple di Esplanade, distrik La Defense pada 21 Februari 2015 di Paris, Prancis.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Departemen Kehakiman Amerika Serikat mengajukan gugatan terhadap Apple terkait dugaan monopoli pasar ponsel pintar alias smartphone. Produsen iPhone ini sudah tiga kali digugat pemerintah AS sejak 2009.

Dalam tuntutannya, Departemen Kehakiman Amerika menuduh Apple menyalahgunakan kendali atas toko aplikasi iPhone yakni App Store untuk membatasi pelanggan dan pengembang alias developer perangkat lunak atau software.

Departemen Kehakiman Amerika menuduh Apple menerapkan cara ilegal untuk ‘memblokir’ aplikasi yang dipandang sebagai ancaman bagi produknya. Caranya, membuat aplikasi tersebut menjadi kurang menarik di App Store.

Gugatan diajukan ke pengadilan federal di New Jersey bersama dengan jaksa agung dari 16 negara bagian. Ini menjadi salah satu gugatan terbesar bagi Apple.

Departemen Kehakiman Amerika menuduh Apple menggunakan serangkaian kebijakan App Store yang dapat membatasi akses terhadap perangkat keras alias hardware dan software. Cara ini bertujuan meningkatkan keuntungan sekaligus biaya bagi pelanggan dan menghambat inovasi.

“Apple mempertahankan kekuatan monopoli di pasar ponsel pintar tidak hanya dengan tetap menjadi yang terdepan dalam persaingan, namun juga dengan melanggar undang-undang anti-trust,” kata Jaksa Agung Merrick Garland pada konferensi pers dikutip dari BBC Internasional, Jumat (22/3).

Laporan Departemen Kehakiman Amerika terhadap Apple itu setebal 88 halaman. Mereka berfokus pada lima area dugaan Apple menyalahgunakan kekuasaan.

Misalnya, AS menuduh Apple menggunakan proses peninjauan aplikasi di App Store untuk mempersulit developer aplikasi super alias superapp dan streaming.

Apple juga dituduh mempersulit koneksi iPhone ke jam tangan pintar buatan  pesaing.  Selain itu, memblokir bank dan perusahaan keuangan lain untuk mengakses teknologi tap-to-pay, sehingga memungkinkan Apple memperoleh biaya miliaran dari pemrosesan transaksi Apple Pay.

Gugatan tersebut juga berfokus pada cara Apple memperlakukan pesan yang dikirim dari ponsel pesaing. Kemudian, membatasi video dan fitur lainnya.

“Tindakan Apple itu menciptakan stigma sosial yang membantu raksasa teknologi itu mempertahankan cengkeramannya di pasar,” demikian isi gugatan.

Apple membantah gugatan Departemen Kehakiman Amerika tersebut. Perusahaan menyampaikan, pelanggan setia kepada Apple dan iPhone karena menyukai layanan.

Produsen iPhone itu berencana meminta pengadilan membatalkan gugatan tersebut. “Kami yakin gugatan ini salah berdasarkan fakta dan hukum. Kami akan melakukan pembelaan keras,” kata Apple.

Ini merupakan tuntutan hukum ketiga yang dihadapi oleh Apple dari pemerintah AS sejak 2009. Ini merupakan gugatan antimonopoli pertama yang diajukan terhadap perusahaan di bawah pemerintahan Presiden Joe Biden.

Jika pemerintah memenangkan kasus itu, maka Apple akan diwajibkan merombak kontrak dan praktik bisnis.

Harga saham Apple turun lebih dari 4% karena investor mencerna implikasi dari pertarungan hukum tersebut. Perubahan apa pun yang mungkin terjadi akan membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk terwujud seiring kasus tersebut dibawa ke pengadilan.

Peneliti di Brookings sekaligus eks pejabat anti-trust Bill Baer menyampaikan, gugatan terhadap Apple itu akan bergantung pada pertanyaan tentang motivasi.

“UU anti-monopoli dan penafsiran pengadilan terhadap UU tersebut menunjukkan bahwa ketika Anda sudah menjadi pelaku monopoli,” kata Bill. “Jika Anda melakukan perilaku yang tidak memiliki pembenaran bisnis yang sah selain membatasi persaingan dan memperkuat monopoli, maka hal tersebut akan merugikan Anda."

Profesor Universitas Vanderbilt Rebecca Allensworth menyebut kasus itu sebagai blockbuster. Menurut dia, ini tentang meningkatkan fungsionalitas antar-ponsel cerdas, sekaligus menjadikan teknologi dan software lebih mudah diakses oleh konsumen dan bisnis lainnya.

“Ini bukan tentang memecah Apple menjadi unit-unit kecil atau memisahkan divisi-divisi,” kata Rebecca.

Bulan lalu, Apple didenda 1,8 miliar Euro atau sekitar Rp 30,7 triliun karena diduga menyalahgunakan posisi dominan di pasar distribusi aplikasi streaming musik.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...