Aturan Baru AI Ditargetkan Terbit Sebelum Ganti Presiden
Pemerintah menyiapkan aturan baru terkait pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo mengungkapkan regulasi ini ditargetkan terbit sebelum pergantian presiden.
Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria menyampaikan regulasi AI baru tersebut akan berbentuk Peraturan Menteri (Permen) atau Peraturan Presiden (Perpres).
“Kami sedang mengkaji apakah Permen atau Perpres? Kami kaji apakah perlu Permen dulu, lalu Perpres, atau langsung Perpres,” ujar Nezar kepada media usai acara Public Workshop: Accelerating Responsible AI Governance and Innovation with Copilot for Indonesia, di Jakarta, Senin (6/5).
“Targetnya paling tidak bisa menerbitkan Permen atau Perpres pada pemerintahan ini,” Nezar menambahkan.
Aturan baru AI tersebut dalam tahap diskusi dengan para stakeholders atau pemangku kepentingan.
Sebelumnya, Kominfo mengeluarkan surat edaran yang bersifat panduan bagi perusahaan maupun instansi yang menggunakan AI.