TikTok Gugat Undang-Undang AS soal Blokir Aplikasi: Ancam Kebebasan

Lenny Septiani
8 Mei 2024, 11:16
TikTok
123rf
TikTok
Button AI Summarize

TikTok mengajukan gugatan hukum terhadap undang-undang Amerika Serikat yang potensi memblokir aplikasi video tersebut. Dalam gugatannya, TikTok menyebut undang-undang tersebut sebagai gangguan luar biasa terhadap hak-hak kebebasan berbicara perusahaan dan 170 juta penggunanya di AS.

TikTok menyebut pemerintah Amerika hanya mengajukan kekhawatiran spekulatif atas keamanan nasional dan meminta pengadilan untuk menghentikannya.

Presiden Joe Biden menandatangani RUU tersebut menjadi undang-undang bulan lalu. TikTok bisa beroperasi di Amerika dengan syarat perusahaan induknya ByteDance menjual aplikasi tersebut.

Dalam UU tersebut, toko aplikasi seperti App Store dan Play Store dilarang menawarkan TikTok di AS mulai Januari 2025. Selain itu, Presiden Biden dapat memperpanjang tenggat waktu tersebut selama 90 hari, jika pembicaraan mengalami kemajuan.

“(Menjual TikTok) tidak mungkin dilakukan: tidak secara komersial, tidak secara teknologi, dan tidak secara hukum. Dan tentu saja tidak dalam jangka waktu 270 hari yang disyaratkan oleh Undang-Undang,” kata TikTok dalam gugatan, dikutip dari BBC Internasional, Rabu (8/5).

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...