RUU Polri Atur Kewenangan Polisi Bisa Blokir Internet Tuai Kritik
Revisi terbaru Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Polri menambah kewenangan kepolisian dalam pengawasan, pemblokiran di ruang siber hingga penyadapan. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menilai RUU Polri ini menambah deret lembaga pemerintah yang mengendalikan dunia internet.
Ketua Umum APJII Muhammad Arif mengatakan terlalu banyak lembaga pemerintah yang ingin mengambil peran dalam dunia internet. “Menurut saya, terlalu banyak badan yang mengambil peran di masa yang sama, nanti membingungkan,” kata Arif kepada media di Jakarta, dikutip Senin (3/6).
Arif menyebutkan mulai dari Kominfo hingga Polri ingin mengambil peran. “Siapa yang mau ambil peran, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)? Polri? Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)?,” ia menambahkan.
Ia mengatakan, jika terlalu banyak lembaga yang terkait untuk menindak kasus dunia internet, hal ini akan memusingkan koordinasi hingga jika terjadi permasalahan.
Selama ini, asosiasi tidak dilibatkan terkait revisi RUU Polri terkait pengawasan dunia internet ini.
Arif menjelaskan mekanisme blokir internet dilakukan oleh Kominfo, baik dari crawling atau mencari dan pelaporan.
“Misalnya ada yang melaporkan, "nih situs ini judi online" baru mereka (Kominfo) blokir,” ujar dia.