Penghasilan Bisa Terpotong Tapera, Ojol Minta Kejelasan Hubungan Kerja

Lenny Septiani
4 Juni 2024, 19:29
tapera, ojol, driver ojol
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.
Sejumlah pengemudi  ojek daring menunggu penumpang di Jalan Raya Margonda, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (20/3/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah mengkaji agar pekerja mandiri seperti pengemudi taksi dan ojek online alias ojol juga membayar iuran Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat. Asosiasi pengemudi ojol pun meminta kejelasan status hubungan kerja bagi para mitra pengemudi.

Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Taha Syafariel mengatakan status ketenagakerjaan ojol tidak pernah diregulasi oleh pemerintah. Taha mengatakan selama ini status hubungan kerja pengemudi masih belum jelas.

“Sekarang potongan Tapera disuruh bayar, bagaimana sih?,” kata dia kepada Katadata.co.id, Senin (3/6).

Menurutnya, pengemudi online benar-benar termarjinalkan dan sangat tereksploitasi. Ia menyatakan bahwa para mitra sebenarnya selama ini dipaksa menerima kebijakan pemerintah. "Namun 10 tahun kami tidak memiliki status hukum ketenagakerjaan,” ujar dia.

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menegaskan, asosiasi menolak potongan Tapera. Menurutnya, potongan tersebut memberatkan karena sudah ada pemotongan untuk BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

"Potongan itu membesar karena status kami sebagai mitra dan bukan dianggap pekerja, maka aplikator lepas tangan untuk membayar iurannya," kata Lily dalam keterangannya, Selasa (4/6).

Ia menjelaskan bahwa hasil kerja yang diperoleh mitra pengemudi online tidak sampai upah minimum. “Semakin berkurang lagi karena dipotong aplikator, aturannya sebesar 20%. Tapi faktanya itu dilanggar sehingga upah kami dipotong 30% hingga 70%,” ujar dia.

Ia mendesak kepesertaan pengemudi ojol dalam iuran Tapera itu harus segera diputuskan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. "Kami minta Permenaker disahkan sebelum masa tugas Menaker berakhir Oktober,” kata dia.

Selain menghapus potongan Tapera dan adanya kepastian pendapatan, asosiasi juga menuntut Permenaker tersebut mengakui mitra pengemudi online sebagai pekerja tetap. Ini agar mitra pengemudi mendapatkan UMP setiap bulan dan hak-hak sebagai pekerja sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Lily menyatakan, beberapa komunitas dan serikat pekerja ojol juga menolak potongan Tapera seperti Maluku Online Bersatu Nusantara, Gograber Indonesia, Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SEPETA), Serikat Pengemudi Roda Dua (SERDADU), Serikat Demokrasi Pengemudi Indonesia (SDPI).

Sebelumnya, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyampaikan, kewajiban pekerja mandiri turut menjadi peserta Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 21 Tahun 2024 perubahan PP Nomor 25 Tahun 2020.

Pengemudi taksi dan ojek online alias ojol termasuk pekerja mandiri. Heru menjelaskan, BP Tapera memiliki kewenangan untuk memasukkan pekerja mandiri dalam daftar peserta Tapera. 

“Pekerja mandiri adalah para pekerja bukan penerima upah, termasuk pekerja yang ada di sektor non formal seperti ojek online atau ojol maupun kurir,” kata Heru dalam konfeensi pers di Jakarta, Jumat (

Reporter: Lenny Septiani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...