BP Tapera Kembalikan Tabungan 956 Ribu Pensiunan PNS Rp 4,2 Triliun

Ferrika Lukmana Sari
4 Juni 2024, 13:40
Tapera
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.
Foto udara sebuah kompleks perumahan yang sedang dibangun di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (3/4/2023). Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyiapkan sebanyak 230 ribu unit rumah subsidi dengan total anggaran sebesar Rp30,38 triliun pada 2023 yang disalurkan melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Button AI Summarize

Semenjak beroperasi hingga 2024, BP Tapera telah mengembalikan Tabungan Perumahan Rakyat kepada 956.799 pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ahli warisnya senilai Rp 4,2 triliun.

Hal ini untuk menanggapi temuan BPK terkait 124.960 pensiunan PNS yang belum mendapatkan pengembalian dana Tapera senilai Rp 567,5 miliar pada tahun 2020 dan 2021.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyampaikan bahwa seluruh hasil temuan telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK dan dilaporkan kepada BPK serta telah dinyatakan selesai oleh BPK.

"Sesuai UU No.4/2016, BP Tapera berkomitmen melakukan pengembalian Tabungan Perumahan Rakyat (pokok tabungan dan hasil pemupukannya) kepada peserta paling lama tiga  bulan setelah berakhir kepesertaannya," ujar Heru dalam keterangan resmi, Selasa (4/6).

Heru mengatakan,pengembalian tabungan tersebut melalui bank kustodian ke rekening peserta. “Tantangan dalam proses pengembalian tabungan adalah peserta dan pemberi kerja belum melakukan pengkinian data” ujar Heru.

Untuk meningkatkan kualitas layanan, BP Tapera terus melakukan perbaikan sistem dan tata kelola berupa:

  • NIK yang terintegrasi dengan Dukcapil
  • NIP yang terintegrasi dengan BKN
  • Validasi nomor rekening yang terintegrasi dengan perbankan.

Selain itu, BP Tapera terus aktif melakukan sosialisasi antara lain melalui kanal sosial media, mengedukasi serta mendorong pemberi kerja dan peserta untuk melakukan pengkinian data. Dia juga mengimbau kepada seluruh peserta Tapera agar melakukan pembaruan data melalui portal kepesertaan.

Sementara bagi ahli waris yang belum menerima pengembalian tabungan, dapat segera menghubungi kanal informasi resmi BP Tapera. "Dengan begitu, pengembalian tabungan perumahan dapat dilakukan tepat waktu," kata Heru.

Temuan BPK Terkait Pengelolaan Dana Tapera

Sebelumnya, BPK menemukan 124.960 peserta Tapera belum menerima pengembalian dana Rp 567,45 miliar dan masalah 40.266 kepesertaan pensiunan ganda dengan nilai Rp 130,25 miliar pada tahun 2020 dan 2021.

Hal tersebut mengakibatkan pensiunan PNS atau ahli warisnya tidak dapat memanfaatkan pengembalian tabungan yang menjadi hak mereka sebesar Rp 567,45 miliar.

"Selain itu, terdapat potensi pengembalian lebih dari satu kali kepada 40.266 orang sebesar Rp 130,25 miliar pada tahun 2020 dan 2021," tulis BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II 2021 dikutip Selasa (4/6).

Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan dana Tapera dan biaya operasional tahun 2020 dan 2021 pada BP Tapera dan instansi terkait di Jakarta, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.

Reporter: Ferrika Lukmana Sari

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...