Imbas Kebocoran Data, Kominfo akan Terbitkan Kepmen Baru Soal PDN
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana menerbitkan keputusan menteri tentang penyelenggaraan pusat data nasional atau PDN. Hal tersebut disampaikan Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi saat rapat kerja dengan BSSN dan Komisi I DPR, Kamis (27/6).
Dalam rapat tersebut Budi Arie merespon pernyataan Kepala BSSN Hinsa Siburian terkait alasan kebocoran data yakni karena minimnya pengarsipan atau back up data. Dia mengatakan bahwa Kominfo telah menyediakan fasilitas back up data, namun banyak tenant yang tidak melakukannya.
“Keputusan konkritnya adalah saya akan segera tandatangani Keputusan Menteri tentang penyelenggaran PDN yang salah satunya mewajibkan kementerian, lembaga, dan daerah memiliki backup. jadi sifatnya mandatory, bukan optional seperti sebelumnya,” ujarnya.
Budi menjelaskan, baik TelkomSigma maupun LintasArta selaku vendor PDN sudah menyediakan fasilitas backup data. Namun, mereka tidak bisa memaksa tenant melakukan backup data. “Ini bukan berarti menyalahkan para tenant, ini harus menjadi evaluasi kita bersama,” ujarnya.
Ada dua alasan mengapa tenant kesulitan melakukan backup, menurut Budi. Pertama, mereka memiliki keterbatasan anggaran dan kedua karena sulit menjelaskan urgensi backup pada pihak keuangan seperti auditor.
Ia lalu menjelaskan PDNS II Surabaya memiliki fasilitas backup data berkapasitas 5.709 virtual machine. Dari total ini, sudah terpakai 28,5% yakni 1.630 VM.
Melengkapi pernyataan Budi, Direktur Network dan IT Solution Telkomsigma, Herlan Wijanarko, menjelaskan pihaknya sudah menyiapkan backup infrastruktur yang cukup.
Bila ada tenant yang datanya berukuran 5.709 VM, pihaknya bisa mengarsip 6.000 VM. “Seandainya seluruh tenant minta backup, mesin itu cukup,” kata Herlan.
Selain itu TelkomSigma juga memiliki cloud storage berkapasitas 2.000 VM di Batam. Penyimpanan ini masih bisa diperbesar sesuai kebutuhan.