Cara Baru YouTuber Kembalikan Video yang Dihapus karena Melanggar Pedoman

Kamila Meilina
23 September 2024, 13:23
YouTube, youtuber,
Pexels
YouTube
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

YouTuber kini bisa mencoba cara baru untuk mengembalikan video yang dihapus oleh YouTube, karena dianggap melanggar aturan terkait usia maupun pedoman komunitas.

Sebelumnya YouTuber harus mengajukan banding untuk mengembalikan video yang dihapus oleh YouTube. Mereka juga harus menunggu beberapa waktu untuk mendapatkan hasilnya, meski belum tentu video kembali tersedia.

Sementara itu, YouTuber hanya bisa mengajukan satu kali banding untuk mengembalikan video yang dihapus oleh YouTube.

Kini, YouTube menyediakan cara baru bagi YouTuber untuk mengembalikan video yang dihapus tanpa mengajukan banding. Pembuat konten yang dinilai memenuhi syarat oleh platform, akan mendapatkan opsi baru untuk mengedit video mereka di YouTube Studio.

YouTube Studio adalah tempat bagi para kreator mengelola kehadiran, mengembangkan channel, berinteraksi dengan audiens, dan menghasilkan uang.

YouTuber bisa menggunakan opsi baru tersebut untuk menghapus batasan usia pada video, sehingga tidak melanggar ketentuan atau pedoman komunitas. Setelah itu, tim YouTube akan meninjau perubahan ini dan menghapus batasan usia atau pelanggaran Pedoman Komunitas.

YouTube pertama kali memberikan notifikasi peringatan terkait pelanggaran pedoman pada 2019. Setelah itu, muncul keluhan dari sejumlah kreator terkait pedoman komunitas yang membuat video mereka dihapus. 

Selain fitur banding dan opsi edit, YouTube memperkenalkan program pelatihan bagi YouTuber agar video yang diunggah tidak melanggar ketentuan atau pedoman komunitas.

Menurut data Social Blade, YouTuber atau kreator konten di YouTube mencapai 63,8 juta secara global. Sementara itu, jumlah penonton di platform mencapai 2,7 miliar per bulan menurut data GMI.

Reporter: Kamila Meilina

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...