Aturan Baru YouTuber, TikToker hingga Netflix di RUU Penyiaran

Desy Setyowati
20 Mei 2024, 13:12
YouTube, Netflix, Disney+ Hotstar, Hulu, youtuber, tiktoker, ruu penyiaran,
123RF
YouTube, Netflix, Disney+ Hotstar, Hulu
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

RUU Penyiaran yang tengah dibahas oleh DPR mencakup konten digital seperti di YouTube, TikTok, Instagram, Netflix hingga Disney+ Hotstar. Salah satu yang diatur, YouTuber hingga TikToker wajib melakukan verifikasi konten ke Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI.

Pada pasal 1 dijelaskan, platform digital penyiaran adalah sarana informasi telekomunikasi yang memfasilitasi interaksi secara langsung pemberi dan penerima informasi, atau penyedia dan pengguna jasa penyiaran untuk saling bertukar atau memperoleh informasi.

Penyelenggara platform digital penyiaran adalah pelaku usaha yang terdiri atas perseorangan atau lembaga yang menyelenggarakan konten siaran melalui platform digital penyiaran. Sementara itu, konten siaran adalah materi siaran digital yang diproduksi oleh penyelenggara platform digital penyiaran.

Kegiatan penyelenggara platform digital penyiaran meliputi:

  1. Memproduksi dan mendistribusikan isi siaran dan konten siaran
  2. Menyediakan sarana untuk bertemunya secara langsung penyedia dan pengguna Isi siaran dan konten siaran

KPI menerima, memverifikasi, dan menindaklanjuti aduan dari setiap orang, lembaga, atau kelompok masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap pedoman perilaku penyiaran atau P3. Laporan ini kemudian diteruskan ke lembaga penyiaran dan penyelenggaraan platform digital penyiaran.

KPI melakukan verifikasi setiap aduan kepada pengadu terkait materi isi dan konten siaran. Verifikasi dilakukan berdasarkan hasil pemantauan dan analisis.

Pemeriksaan dilakukan dengan memanggil lembaga penyiaran, penyelenggaraan platform digital penyiaran yang melakukan pelanggaran dan/atau pengisi siaran yang bermasalah. KPI dapat membentuk panel ahli yang terdiri dari akademisi dan masyarakat dengan keahlian dan kompetensi di bidang yang dibutuhkan, dalam pemeriksaan.

Penyelenggaraan wajib menayangkan konten sesuai verifikasi, serta menaati hasil evaluasi dan penilaian KPI.

KPI wajib menyosialisasikan standar isi siaran alias SIS kepada lembaga penyiaran, penyelenggaraan platform digital penyiaran, dan masyarakat. KPI mengawasi pelaksanaan SIS.

Kewajiban lembaga penyiaran, terutama terkait konten digital di antaranya:

  • Melindungi hak cipta
  • Mematuhi P3 dan SIS
  • Memperlakukan sama terhadap setiap pembuat konten siaran
  • Melakukan ralat siaran, berisi permintaan maaf dan koreksi atas kesalahan. Ralat Siaran dilakukan secara proporsional dan mendapat perlakuan utama yang disiarkan saat:
  1. Kesempatan pertama dalam waktu kurang dari 24 jam berikutnya
  2. Isi siaran yang sama
  • Mematuhi perjanjian kerja sama penyelenggaraan platform digital penyiaran dan/atau platform teknologi lainnya
  • Membayar pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Kewajiban penyelenggara platform digital penyiaran dan/atau platform teknologi lainnya, yakni:

  • Melindungi hak cipta
  • Mematuhi P3 dan SIS
  • Memperlakukan sama terhadap setiap pembuat konten siaran
  • Melakukan ralat siaran, berisi permintaan maaf dan koreksi atas kesalahan. Ralat Siaran dilakukan secara proporsional dan mendapat perlakuan utama yang disiarkan saat:
  1. Kesempatan pertama dalam waktu kurang dari 24 jam berikutnya
  2. Isi siaran yang sama
  • Melakukan verifikasi konten siaran ke KPI sesuai dengan P3 dan SIS
  • Mematuhi perjanjian kerja sama penyelenggaraan platform digital penyiaran dan platform teknologi lainnya
  • Membayar pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Jika terjadi sengketa, maka diselesaikan dengan mediasi. Jika tidak tercapai suatu kesepakatan pada mediasi, maka dapat dilanjutkan ke pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lembaga penyiaran dan penyelenggaraan platform digital penyiaran wajib menentukan standar tarif iklan politik yang berlaku sama untuk setiap partai dan/atau calon.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...