Polisi Tetapkan 22 Tersangka Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi

Ferrika Lukmana Sari
17 November 2024, 07:38
Judi Online
ANTARA/HO-Istimewa
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra saat ditemui di Jakarta, Sabtu (16/11/2024).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan 22 tersangka dalam kasus website judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Total tersangka yang sudah diamankan oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kasus judi online adalah sebanyak 22 orang," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputa saat ditemui di Jakarta, Sabtu (16/11).

Wira menjelaskan, bahwa pihaknya juga telah melakukan penangkapan terhadap tiga orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu berinisial B, BK dan HF pada Sabtu (16/11).

"Perlu kami sampaikan bahwa peran dari ketiga maupun HE yang kemarin sudah ditangkap satu hari sebelumnya adalah sebagai pemilik dan sekaligus pengelola ribuan website judi agar tidak diblokir oleh Komdigi," katanya.

Dari penangkapan tersebut telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa tiga buah telepon seluler (hp), tiga buah kartu ATM dan uang tunai dengan berbagai mata uang senilai Rp 600 juta.

Saat ini para tersangka sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Subdirektorat ​​Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Polda Metro Jaya.

Polisi Akan Lakukan Pendalaman dan Pelacakan Aset

Selanjutnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan melakukan pendalaman, termasuk melakukan pelacakan atau penelusuran (tracking) terhadap aset-aset yang merupakan hasil kejahatan yang dimiliki oleh para tersangka.

"Tentunya kami tidak akan berhenti sampai di situ. Penyidik akan terus mengembangkan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka maupun barang bukti lain dengan berbekal keterangan-keterangan yang ada," katanya.

Polda Metro Jaya kembali menangkap satu tersangka berinisial HE yang berperan sebagai bandar judi online atau pemilik website judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komdigi. Tersangka HE ini mengaku sebagai bandar atau pemilik dari salah satu web bernama Keris123.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...