OJK Dinilai Perlu Buat Aturan Tegas soal Adopsi AI di Sektor Keuangan
Perusahaan keamanan siber Palo Alto menilai, Otoritas Jasa Keuangan perlu merilis peraturan yang lebih tegas terkait adopsi kecerdasan buatan atau AI di sektor keuangan. OJK saat ini baru memiliki panduan kode etik kecerdasan buatan yang diterbitkan pada akhir 2023.
Country Manager Palo Alto Networks Indonesia Adi Rusli menilai, peraturan kecerdasan buatan di sektor keuangan perlu mencakup persiapan adopsi, ketersediaan infrastruktur, hingga bagaimana merespons insiden terkait AI. “Mudah-mudahan panduan yang sudah ada merupakan satu langkah maju dan akan disusul oleh aturan-aturan yang harus diikuti para pemain di industri,” ujar Adi dalam acara Coffee Talk di Jakarta, Rabu (20/11).
Security Architect Palo Alto, Suwandi Ongko juga memberikan catatan terkait penggunaan AI di sektor keuangan. Ia menekankan, perlunya penggunaan AI sebagai pelindung dari sistem AI yang diadopsi oleh setiap sektor keuangan.
“Apapun yang nanti pindah ke ataupun memanfaatkan AI, perlindungannya juga akan harus jadi machine against machine, automation against automation, AI against AI," kata Suwandi.
Suwandi berpendapat, panduan OJK merujuk pada standar yang sudah ada dan terbuka dengan perkembangan teknologi terbaru. Ia mencatat, perusahaan harus melakukan virtual patching tiap kali mengadopsi teknologi terbaru, seperti AI.
Virtual patching adalah teknik keamanan yang bisa digunakan untuk menjaga kerentanan sebuah sistem dari peretas. Sistem yang lama tentu bakal bermigrasi dengan sistem yang baru, sehingga tetap harus memperhatikan kecocokan teknologi satu sama lain.
Dalam adopsi AI, menurut dia, ada berbagai sistem yang terautomasi alias tidak menggunakan tenaga manusia lagi. Untuk mengawasi automasi baru ini, Suwandi melihat harus menggunakan AI juga. Pengawasan manual bakal sulit mengawasi automasi yang berjalan lebih cepat.